Pelaku UMKM di Baubau Dapat Dana Hibah Kementerian

288
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Baubau, Yakob
Yakob

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Sebanyak 16 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Koperasi dan UMKM, sebesar Rp11 juta sampai Rp12 juta. Duit ini untuk tambahan modal usaha.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Baubau, Yakob, dana hibah kementerian tersebut disalurkan langsung dari pusat ke rekening bank masing-masing pelaku UMKM. Duit itu telah cair pada 2 hingga 5 Agustus 2019.

“Tugas kami mengawasi dan membebina para pelaku UMKM ini. Menurut laporan, saat ini uang yang sudah masuk ke rekening pribadi masing-masing itu sedang dibelanjakan keperluan bahan-bahan untuk usaha,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (22/8/2019).

Awalnya pelaku UMKM yang ada di Kota Baubau ada kisaran 40 orang. Saat diminta untuk mengajukan proposal agar dapat dana kementerian, terdapat 25 orang yang setorkan. Namun kata Yakob karena sebagian orang tidak melengkapi syarat administrasi dari kementerian, maka 16 pelaku UMKM saja yang terakomodir.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

(Baca Juga : Pemprov Sultra-Ditjen Binalattas Kemnaker Teken MoU Tingkatkan Potensi UMKM)

“Itu 25 orang yang setor proposalnya dari 40 pelaku UMKM, yang dapat hanya 16 orang. Itu disetor pada 22 April 2019,” ungkapnya.

Syarat-syarat itu sendiri urai Yakob, yakni punya rekening pribadi dengan saldo minimal Rp200 ribu, unit usaha produksi yang jelas, brand produk, izin usaha minimal beroperasi selama 6 bulan dan maksimal 2 tahun, Ijazah minimal SMP, maksimal usia 45 tahun, bukan PNS, serta pelaku UMKM sudah tersertifikasi yang diperolah dari pemerintah.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Mereka yang terakomodir itu, di antaranya pelaku usaha pot bunga, pembuatan aneka kue, kerajinan tangan, pembuatan keripik pisang, produksi kreasi kue tradisional buton,” jelas dia.

(Baca Juga : 225 Pelaku UMKM se Sultra Ikuti Digitalpreneur Workshop)

Besaran bantuan dana dinilai dari komponen usaha serta penawaran pelaku UMKM dalam proposal yang diajukan. Pelaku UMKM yang dapat dana usaha ini akan dievaluasi tiap 6 bulan. Setelah itu, bisa mengajukan lagi jika berhasil mengelola anggaran awal. Pada pengajuan berikutnya, dana usaha yang disiapkan akan makin besar.

“Besok (pukul 14.00 Wita) kami mau kumpulkan 16 pelaku UMKM ini. Kami akan melakukan evaluasi juga memberi beberapa pengarahan,” imbuh Yakob. (B)

 


Penulis: M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini