Pelantikan Wali Kota Kendari Definitif Tunggu Putusan Inkrah ADP

543
Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) telah divonis 5 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun posisi tersebut belum dapat digantikan oleh Wakil Wali Kota Kendari Zulkarnain yang saat ini masih menjadi pelaksana tugas Wali Kota.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi juga belum dapat melantik Zulkarnain sebagai Wali Kota Kendari definitif. Pasalnya, hingga saat ini pemprov Sultra masih menunggu sikap ADP pasca vonis majelis pengadilan tipikor Jakarta Pusat.

Gubernur Ali Mazi mengaku, pihaknya masih menunggu usulan dari DPRD Kota Kendari terkait pelantikan Wali Kota Kendari definitif.

Berita Terkait : Terkait Suap, ADP dan Asrun Divonis 5,5 Tahun Penjara

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“ Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah tentunya dari DPRD Kota Kendari mengusulkan pelantikan Wali Kota definitif dulu. Dari Kota Kendari nanti mereka mengusulkan ke Gubernur, nah kita tinggal tunggu saja bola dari kota, di sana kita giring dan eksekusi,” ucap Ali Mazi.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar saat ditemui awak media, Kamis (1/11/2018) menjelaskan bahwa pihaknya masih memberi waktu kepada ADP untuk menentukan sikap, apakah akan melayangkan banding atau tidak atas putusan majelis hakim tersebut.

“Kita kasih waktu satu minggu, banding atau tidak. Kalau ADP tidak mengajukan banding, maka itu sudah bisa kita proses pelantikan Walikota Kendari definitif,” terangnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Jika dalam waktu satu minggu ADP tidak mengajukan banding, lanjutnya, maka Pemprov Sultra melalui Biro Pemerintahan Setda Sultra akan bertolak ke Jakarta. Tujuannya guna menuju Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk meminta foto copy hasil putusan majelis hakim, serta bukti ADP tidak mengajukan banding yang nantinya akan di kirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Setelah saya serahkan ke Mendagri, kita akan tunggu SK pelantikannya keluar. Setelah itu gubernur mengeluarkan surat pemberhentian dan akan langsung melantik Walikota Kendari definitif,” tukas Ali Akbar. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini