Terkait Suap, ADP dan Asrun Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terkait Suap, ADP dan Asrun Divonis 5,5 Tahun Penjara
VONIS - Adriatma Dwi Putra dan Asrun saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp.250 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Asrun dan ADP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun berupa pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.250 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Harjono saat membacakan vonis Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. ADP dan Asrun dinyatakan tidak mendukung pemerintahan yang bersih, tidak mengakui serta menyesali perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara dan denda setengah miliar subsider 6 bulan. ADP dan Asrun sendiri masih mempertimbangkan upaya hukum lainnya untuk menanggapi putusan vonis ini.

(Baca Juga : Terbang dengan Lion Air, Warga Kendari Ingin Saksikan Putusan Asrun ADP)

Simpatisan yang menyaksikan pembacaan vonis ini menjadi sedih seketika usai mendengarkan putusan. Beberapa dari mereka tak bisa menyembunyikan kesedihan dan menangis di ruang persidangan.

Seperti diketahui, ADP dan Asrun menerima suap sebesar Rp.2,8 miliar oleh Hazmun Hamzah selaku direktur PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN). Suap tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan politik Asrun yang pada ssat itu maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berpasangan dengan Hugua.

PT SBN sendiri telah memenangkan lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko – Kendari New Port tahun 2018-2020. Selain itu dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat unsur penerimaan fee Rp.4 miliar yang diterima ADP dan Asrun melalui Fatmawati telah terpenuhi.

Uang senilai Rp.4 miliar tersebut berasal dari fee proyek masing-masing Rp.2 miliar setiap proyek yang digarap PT. SBN. Adapun kedua proyek yang dikerjakan yakni pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tahun 2014-2017 senilai Rp49,2 miliar, serta pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp19,9. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini