Pelaporan Kasus di Polda, Beda Antara Aduan Polisi dan Laporan Polisi

345
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Alur pelaporan kasus di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ada dua cara yakni lewat aduan polisi dan ada juga lewat Laporan Polisi (LP). Kedua cara ini tetap akan ditindaklanjuti oleh Polda dengan memperhatikan bukti-bukti yang ada.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan aduan biasanya hanya surat yang disampaikan masyarakat. Namun demikian bila ada pengaduan Polda tetap mengarahkan agar membuat LP di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda.

“LP itu akan menjadi dasar tindak lanjut penyidikan. Kalau hanya aduan, itu sebatas memberi tahu, itupun tindak lanjutnya dengan penyelidikan lebih dulu,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Kamis (12/4/2018).

BACA JUGA :  Gadai Mobil Orang, Oknum ASN di Mubar Ditangkap Polisi

Proses membuat LP tidak membutuhkan waktu lama di SPKT yakni hanya 30 menit sampai 1 jam. Jenis kasus yang dilaporkan mulai dari narkotika, pencemaran nama baik, tindak pidana korupsi, dan lain sebagainya.

Begitu selesai membuat LP di SPKT maka berkasnya akan langsung dibawa ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) atau Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Penyerahan ke salah satu Direktorat ini tergantung jenis kasusnya, misalnya korupsi ditangani Ditreskrimsus.

BACA JUGA :  Diduga Gunakan Dana Fiktif Rental Mobil, Lima Komisoner KPU Konsel Dilapor ke Kejari

Lanjut Dolfi, bila sampai di meja Direktur Reskrimum atau Reskrimsus maka akan langsung didisposisi ke Subdit terkait. Selanjutnya, dilakukan pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.

Lanjut Dolfi, saat membuat LP tak harus langsung membawa bukti awal karena bisa diserahkan satu atau dua hari setelah pelaporan. Pelapor bisa dari keluarga korban, misalnya kasus penganiayaan maka biasanya yang datang melapor adalah keluarga korban. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose