Pelipat Surat Suara Pilkada 7 Kabupaten Wajib Rapid Test

122
La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pelipat suara menjalani rapid test sebelum menjalankan tugas. Hal itu untuk memastikan petugas pelipat suara tidak terinfeksi virus SarsCoV-2 ati Covid-19.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menjelaskan aturan pemberlakuan wajib rapid test kepada petugas pelipat suara mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang pilkada.

Menurut dia, hal ini sebagai upaya nyata penyelenggara berperan serius memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menghindari terjadinya klaster baru penyebaran virus.

“Agar kontestasi pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran virus Corona. Ini juga untuk menciptakan rasa aman, sehingga pemilih diharapkan tidak takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desember 2020 nanti,” kata La Ode Abdul Natsir Muthalib, melalui telepon, Senin (16/11/2020).

Selain petugas pelipat suara, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga akan dirapid test. Di TPS nantinya, bakal diterapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

Tak hanya itu, petugas TPS wajib memakai pelindung wajah, masker menutupi dagu, serta memakai sarung tangan plastik.

“Para pemilih akan dicek suhu badannya ketika hendak memasuki area TPS. Dan kami juga menyiapkan tinta tetes dan baju hazmat untuk digunakan oleh petugas KPPS,” pungkasnya. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini