ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda Bombana tahun 2017 akhirnya tuntas dan disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (9/7/2018).
Persetujuan penetapan Raperda tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD yang melibatkan seluruh anggota dewan lintas Komisi, Fraksi, Badan Anggaran (Banggar) dan sekretariat dewan bersama pemerintah daerah Bombana dan jajarannya.
Pembahasan Raperda ini pula telah melewati beberapa tahapan selama sepekan sejak 2 Juli 2018 sebagai tahapan pembahasan awal. Pada pembahasan awal ini pun berlangsung cukup alot atas dasar sinkronisasi antara pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah di tahun 2017 lalu.
Kemudian, masuk pada fase gabungan pandangan fraksi terkait pengelolaan serta pelaksanaan anggaran di Pemkab Bombana pata tahun anggaran 2017. Sejatinya, kinerja Pemkab Bombana dalam tahapan ini mendapatkan banyak apresiasi atas keberhasilan Pemda Bombana dalam pengelolaan keuangan serta saran dari beberapa fraksi guna lebih meningkatkan lagi kinerja di tahun 2018 hingga seterusnya.
Kini, tahapan pembahasan telah berakhir. Hasilnya, Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2017 disepakati bersama sebagaimana teruang dalam Peraturan daerah (Perda) No. 1 dan 2. Dimana, pada Perda No. 1 menyatakan persetunuan dari semua pihak dewan dan No. 2 tentang pemyerahan dokumen perasetujuan tersebut ke Pemda Bombana.
Ketua DPRD Bombana, Andi Firman menyampaikan meski pembahasan Raperda ini sempat berlangsung alot, namun semua itu merupakan tahapan dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada di DPRD Bombana.
Kata dia, Pemda Bombana sangat pandai dalam mengelola sistem keuangan, daerah khususnya APBD. Hal itu ditandai dengan keberhasilan Pemkab Bombana dalam meraih opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Bombana dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 kali berturut-turut.
“Pelaksanaan dan pengelolaan anggaran tahun 2017 telah usai dan kita sepakati bersama dan di tetapkan dalam sebuah Perda. Semua tahapan sudah sesuai aturan yang berlaku dengan harapan realisasi APBD kedepannya agar digunakan sesuai fungsinya dan bisa terlaksana dengan baik,” kata Andi Firman usai Rapat Paripurna.
Bupati Bombana, Tafdil menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan hasil dari penggunaan APBD yang merupakan produk bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Dimana, telah dilalui beberapa tahapan perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban yang bermuara pada pemeriksaan (audit) dari BPK RI.
“Saya menyambut gembira bahwa pembahasan Raperda APBD 2017 yang telah kita tetapkan hari ni sepenuhnya menjadi acuan dan dokumen yang telah kita sepakati bersama. Ini pertanda pihak eksekutif maupun legislatif bersama-sama melaksanakan fungsi peningkatan pelayanan ,” ujar Tafdil dalam pidatonya.
Tafdil pula berjanji bahwa beberapa catatan yang disampaikan dalam rapat kerja pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2017 akan menjadi perhatian dan pedoman dalam perbaikannya sebelum dilaporkan pada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi. (B)