ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama pemerintah kota (pemkot) berhasil menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut terlaksana, setelah mendapat persetujuan dari kedelapan fraksi di DPRD Kendari dalam rapat paripurna, Rabu (4/7/2018).
Setelah menyampaikan pandangan akhir, kedelapan fraksi menyetujui penetapan raperda APBD 2017 menjadi perda. Tak hanya itu, beberapa fraksi juga memberi masukan terhadap program pemerintah kedepannya.
Perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional, Sitti Nurhan Rachman, mengungkapkan, laporan pertanggungjawaban APBD 2017 oleh Plt Wali Kota Kendari dan jajarannya dinilai sudah baik.
“Apalagi belum lama ini mendapatkan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut,” ujarnya saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (4/7/2018).
(Baca Juga : Pemkot Kendari Pertahankan WTP Lima Kali Berturut-turut)
Pihaknya pun berharap kedepan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program unggulannya.
Kemudian, fraksi Nasional Persatuan Bangsa, Arman Panre berharap pemerintah mampu meningkatkan perekonomian masyarakat maupun daerah. Sehingga pengembangan daerah pada tahun ke depannya dapat meningkat secara signifikan.
Seperti melalui berbagai bidang pertanian, jasa perhotelan, retribusi parkir, PD Pasar, PDAM, dan rumah makan, serta para investor ekonomi digital.
“Kami berharap dinas terkait yang mengurus PAD mampu mempertimbangkan hal tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, fraksi Partai Demokrat, Suri Zamzam, menjelaskan, pihaknya merekomendasikan pemerintah kota agar menerapkan program yang berkaitan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk menjaga netralitas pelelangan.
Sementara fraksi Partai Golkar, La Ode Ashar, PDIP Perjuangan, La Ode Lawama, Aman Labelo fraksi PKS, Idris Lagu fraksi Hanura PBB Bersatu, dan fraksi Partai Gerindra, La Ode Ali Akbar menyatakan menyetujui keputusan terkait ditetapkannya raperda APBD 2017 menjadi perda.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menyampaikan bahwa pemerintahannya telah berupaya semaksimal mungkin supaya dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah tetap mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas. Tentunya, dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik pula,” tambahnya.
Menurutnya, suksesnya pembangunan membutuhkan partisipasi seluruh stakeholder yang ada. Olehnya itu, ia mengajak semua pihak agar menjalin komunikasi yang harmonis guna membangun kota yang lebih baik kedepannya. (B)