Pembangunan Gerai Indomaret di Mubar Belum Disetujui, Pemkab Bakal Konsultasi dengan Pelaku Usaha

258
Kepala Dinas PMPTSP Mubar, La Ode Hanafi
La Ode Hanafi

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) akan melakukan konsultasi publik dengan melibatkan akademis dan pelaku usaha, sebelum menyetujui permohonan PT Indomarco Prismatama yang akan membangun 10 unit gerai indomaret di daerah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PMPTSP Mubar, La Ode Hanafi dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (7/1/2023). Kata dia, sejauh ini Pemkab Mubar belum menyetujui permohonan PT Indomarco Prismatama terkait pendirian gerai indomaret.

“Jadi, sampai saat ini kita (Pemkab Mubar) belum menyetujui surat permohonan dari Indomaret untuk mendirikan gerai. Kita baru menerima surat permohonan saja, kita juga belum bertemu langsung dengan manajemen dari Indomaret ini,” kata La Ode Hanafi.

Sebelum melakukan pelayanan perizinan terhadap pembangunan gerai indomaret, kata mantan Kadishub Mubar, Pemkab Mubar akan melakukan konsultasi publik dengan melibatkan para pelaku usaha dan akademisi.

Hal itu dilakukan untuk menyerap aspirasi pelaku usaha dan akademisi terkait permohonan PT Indomarco Prismatama yang berkeinginan membangun 10 gerai indomaret di Mubar.

“Kita (Pemkab Mubar) akan melakukan konsultasi publik terlebih dahulu. Insyaallah, dalam waktu dekat kita akan mengagendakannya dan mengundang pelaku usaha yang ada di tiga wilayah besar di Mubar (Lawa Raya, Tiworo Raya dan Kusambi Raya). Nantinya, kita juga akan meminta petunjuk dari Bapak Pj Bupati Mubar,” ucapnya.

Hanafi menegaskan pihaknya tidak serta-merta mengeluarkan izin kepada indomaret sebelum melakukan konsultasi publik terlebih dahulu. Lanjut dia, ia juga mengapresiasi upaya PT Indomarco Prismatama yang bermohon mendirikan 10 gerai indomaret di Mubar ini.

Berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat bahwa investasi ini merupakan visi Pemerintah Indonesia tahun 2019 – 2024. Dan regulasi yang mengatur itu adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk diketahui, PT Indomarco Prismatama mengajukan permohonan pembangunan 10 gerai indomaret di Mubar yang tersebar di tujuh kecamatan, diantaranya kecamatan Tiworo Tengah akan dibangun dua gerai indomaret, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) dua gerai indomaret. Kemudian, Barangka akan dibangun dua gerai, Kecamatan Tiworo Selatan satu unit gerai.

Selanjutnya, Kecamatan Lawa akan dibangun satu gerai indamaret, Kecamatan Wadaga satu gerai dan Kecamatan Sawerigadi satu unit gerai indomaret akan dibangun. (A)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini