Pembayaran Gaji 13 dan 14 PNS Pemprov Tunggu Juknis

133
Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pembayaran gaji 13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh aparat sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengatakan pembayaran gaji 13 dan 14 tidak akan bersamaan ada perbedaan waktu sekitar satu minggu.

“Menunggu surat, insya Allah minggu ini atau minggu depan sudah keluar suratnya,” ungkap Lukman Abunawas ditemui saat melakukan sidak bersama TPID Sultra di Hypermart Kendari, Jumat (9/6/2017).

Selain itu, ia juga mengatakan terkait pencairan gaji 13 dan 14 akan disesuaikan pula dengan mendekati libur dan cuti bersama pegawai serta memasuki ajaran baru sekolah.

BACA JUGA :  Mahasiswa Teknik UHO Temukan Alat untuk Pengambilan Data Trafo PLN Secara Online

Seperti dilansir di tempo.co Kemenkeu telah menganggarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun ini sebesar Rp 23 triliun.

Menurut Sri Mulyani, kedua tunjangan tersebut sudah dibahas dengan anggota dewan sebelum APBN 2017 dan pemerintah tinggal menyusun peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan untuk mencairkannya.

“THR mendekati hari raya. Seperti tahun lalu, THR dibayarkan pada saat hari raya. Untuk gaji ke-13 secara tradisional juga kami akan membayarkannya,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis 1 Juni 2017.

BACA JUGA :  Anak dan Istrinya Dibakar, Ini Cerita Lengkap Amir

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan dibayarkan di waktu yang berbeda. THR akan dibayarkan kepada PNS seminggu sebelum Lebaran.

“Akan dibayarkan sekitar Juni atau Juli. “Kalau gaji ke-13 kan untuk anak sekolah. Kemungkinan di pengujung Juni atau awal Juli. Nanti kita lihat di peraturan pemerintahnya,” kata Askolani. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati