ZONASULTRA.COM, KENDARI – Saksi yang dihadirkan Tim kuasa hukum terdakwa Brigadir AM perkara penembakan mahasiswa, Briptu Faturrahman dari Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendari mengungkapkan dirinya terlibat dalam pengamanan demonstrasi penolakan revisi undang-undang (RUU) 26 September 2019 lalu. Namun dirinya datang terlambat dan tak mengetahui ada instruksi melarang membawa senjata api.
Dirinya menyebut, saat terjadi keos, ia bersama anggota yang lain ikut di belakang pasukan penanggulangan huru-hara (PHH) brimob saat melakukan pendorongan massa di areal gedung kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Disitulah ia berada di depan terdakwa AM.
“Saya berdiri di samping tembok pagar, di situ banyak polisi, ada yang pakaian dinas, dan preman, tapi saya tidak memperhatikan, tidak tahu siapa orangnya yang mulia, karena cepat tiga sampai lima detik lalu saya kembali ke belakang bersembunyi ke gedung,” ungkap Fatur saat sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (15/10/2020).
Fatur menjelaskan, dirinya juga sempat terekam CCTV gedung koperasi saat mendekati pagar bersama personel korps bhayangkara yang lain. Tetapi ia tak melihat Brigadir AM saat berada di areal gedung Disnakertrans tersebut, melainkan saat masih berada di gedung DPRD Sultra.
“Seingat saya baju kaos, kalau tidak salah warna gelap, celana panjang jeans. Kalau saya bawa senjata, revolver yang mulia, saya kurang tau kalau terdakwa,” tukas dia.
Kuasa hukum terdakwa Nasrudin mengatakan Faturrahman menjelaskan mengenai posisi AM saat peristiwa 26 September 2019 lalu. Saat itu, Faturrahman sendiri berada di depan AM. Sementara, dalil jaksa di persidangan, terdakwa menembak dua kali ke arah atas dan lurus ke depan.
“Bahwa Dia (Faturrahman) berada di tembok pagar, kalau AM menembak ke arah situ, dan karena ada banyak polisi lain di situ, pasti kena mereka, kan begitu logikanya, cuma mau membuktikan itu, saksi juga ada dalam video cctv itu,” ujar Nasrudin saat ditemui di Kejari Kendari.
Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga Putri saat insiden berdarah 26 September 2019 lalu. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP. Polisi aktif ini diancam pidana penjara 15 dan 12 tahun
Majelis Hakim Jaksel mengagendakan pemeriksaan terhadap AM pada Selasa, pekan depan. AM akan memberikan keterangan secara virtual dari gedung Mabes Polri. (b)
Editor: Ilham Surahmin