Pembentukan Pansel Sekda Sultra Tunggu SK Gubernur

316
Kepala BKD Provinsi Sultra Nur Endang Abbas
Nur Endang Abbas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini menunggu persetujuan Gubernur Sultra. Persetujuan itu nantinya akan tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Pansel Sekda, Selasa (27/11/2018).

Kepala BKD Sultra Nur Endang Abbas menjelaskan, saat ini anggota Pansel Sekda telah memenuhi kriteria sebanyak lima orang. Sehingga proses pembentukan sudah bisa dilaksanakan.

“Sudah cukup 5 orang, semoga bisa segera di finalkan dan SK pansel ditandatangani. Sebelumnya kan memang baru empat orang, makanya belum difinalkan. Tapi sekarang sudah lengkap, jadi semoga bisa di finalkan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Hanya 24 Perusahaan Tambang yang Berkantor di Sultra, Ali Mazi : Kita Evaluasi

Meski pelaksanaan seleksi Sekda Provinsi Sultra nantinya, lanjutnya, sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun demikian, Pemprov Sultra masih harus melakukan koordinasi dengan KASN.

“Tetap harus berkoordinasi dengan KASN, terkait perlengkapan yang dibutuhkan atau mungkin misal draft tugas sekda yang harus dimiliki lalu, konsep panselnya bagaimana,” terangnya.

BACA JUGA :  Tiga Tahun Menjabat, Ali Mazi: Program Unggulan Tetap Berjalan Baik

Endang pun menjelaskan, sedianya rapat perdana Pansel Sekda Provinsi Sultra di laksanakan pada Desember 2018. Namun hal itu dapat dilakukan, jika Gubernur Sultra sudah menandatangani SK Pansel Sekda.

“Awal Desember sudah bisa, kalau SK nya sudah ditanda tangani pak gubernur. Dan kita berharap di minggu kedua, sebelum tanggal 21 Desember sudah harus dilakukan rapat pertama,” harapnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose