Pemda Konkep Bakal Coret Pelamar CPNS Berstatus Pengurus Parpol

Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Cecep Trisnajayadi
Cecep Trisnajayadi

ZONASULTRA.COM, LANGARA– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bakal mencoret pelamar calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) yang lolos verifikasi berkas, jika masih berstatus pengurus partai politik (parpol).

“Sudah pasti akan kita coret, hanya saja pada saat kita melakukan seleksi, berkas yang dimaksud itu kan dia tidak mencantumkan keanggotaan. Seandainya dicantumkan, sudah pasti tidak akan diloloskan dalam verifikasi berkas,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Cecep Trisnajayadi kepada Zonasultra.com, Rabu (18/12/2019) di Langara.

Saat pengumuman, telah disampaikan di dalam persyaratan bahwa warga negara yang memiliki keterkaitan dalam kepengurusan parpol tidak diperbolehkan mengikuti proses seleksi.

“Pada prinsipnya di dalam persyaratan itu kita sudah sampaikan, sudah diumumkan bahwa mereka-mereka yang mempunyai keterkaitan dengan pihak lain seperti misalnya partai politik itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya

Dalam masa sanggah, pihaknya akan mengevaluasi berkas para calon yang telah lolos dalam tahapan pemberkasan. Lebih lanjut akan dilakukan pencarian informasi sebagai langkah untuk mengevaluasi berkas peserta.

(Baca Juga : 155 Pelamar CPNS di Konkep Tak Lolos Administrasi)

“Sialnya saat ditetapkan sebagai salah satu peserta kemudian dia lolos, belakangan ketahuan ya kasian dia. Silahkan saja berbuat seperti itu jikalau ada yang lolos. Namun jika ditemukan, jangan harap kita akan memberikan ampunan karena itu ketentuan,” tegasnya

Meski demikian, jika peserta yang lolos berkas pernah terlibat dalam pencalonan namun tidak termasuk dalam kepengurusan parpol, dianggap bukan sebagai hambatan dalam keikutsertaan pada proses seleksi tersebut.

“Kalau dia pernah menjadi calon legislatif, lantas bukan dalam posisi pengurus, saya kira itu tidak ada masalah. Yang masalah ketika oknum tersebut masuk dalam kepengurusan partai politik, harusnya mundur dulu dan statusnya sebagai pengurus itu terhapuskan,” tutupnya. (B)

 


Kontributor; Arjab Karim
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini