ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) siap melindungi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Provinsi Sultra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, perlindungan ini bentuk komitmen pihaknya bersama Pemprov Sultra untuk menjamin tenaga kerja honorer Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra.
Ada 977 pegawai non ASN yang dilindungi dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kita juga serahkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemprov Sultra,” ungkap La Uno usai acara penyerahan kartu oleh Ali Mazi, Kamis (4/10/2018) di Hotel Grand Clarion Kendari.
Ali Mazi menyampaikan jika perlindungan terhadap tenaga kerja non ASN dilingkup pemerintahan penting untuk dilaksanakan sebagaimana amanat undang-undangan. Selain itu, ini juga menjadi salah satu wujud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah pegawai non ASN se-Sultra yang sudah terlindungi ada 7.431 orang. Pemprov Sultra 977 orang, Kota Kendari 1.135 orang, Kabupaten Bombana 1.285 orang, Konawe 3.301 orang, Konawe Selatan (Konsel) 202 orang, Kolaka 295 orang dan Kolaka Timur (Koltim) 236 orang.
(Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Sosialisasi Non ASN BLK Kendari)
Sementara untuk kabupaten/kota lain yang ada di Sultra belum sama sekali mendaftarkan pegawai honorernya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
La Uno menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi ke pemerintah kabupaten/kota yang belum mendaftarkan pegawai non ASNnya. Selain pegawai non ASN mereka juga tengah berusaha untuk mengcover aparat dan pendamping desa.
Berikut daerah yang belum terdaftar yakni Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar), Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), Kolaka Utara (Kolut), Buton Utara (Butur), Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep).
“Iya kami berharap secepatnya juga mereka mendaftarkan para pegawai non ASN, karena ini menjadi hak mereka,” harap La Uno. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose