ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan staff Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Arfan Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) tahun 2008-2014. Arfan diketahui pernah menemani Nur Alam membeli mobil mewah di bilangan Jakarta.
“Waktu itu saya sama-sama beliau (Nur Alam) ke showroom lihat-lihat mobil Pak. Setelah itu besoknya saya dititipin amplop untuk dibawa ke showroom tapi saya tidak tahu isinya apa,” terang Arfan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Ia mengaku usai menyerahkan amplop itu langsung kembali ke kantor. Sementara saat dikonfirmasi terkait pengguna maupun untuk siapa mobil tersebut dibeli, Arfan mengaku tidak tahu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan saksi bahwa plat nomor Mini Cooper tersebut yaitu B 3 NO dan BPKB serta STNK atas nama Widdi Aswindi yang tak lain adalah direktur PT AHB.
(Baca Juga : Sidang Nur Alam, JPU Cecar Saksi Soal Perayaan Ultah Nur Alam Usai RUPS PT Billy)
Dalam pemeriksaan saksi ini, diketahui mobil mewah tersebut digunakan oleh terdakwa maupun putri terdakwa, Enoza Genastry.
“Pernah pak, anaknya belum bisa bawa mobil jadi pakai sopir,” terang Arfan saat dikonfirmasi oleh JPU terkait Mini Cooper yang memiliki plat nomor seperti nama putri terdakwa, Eno.
Dalam pemeriksaan ini hakim juga memeriksa Direktur PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo terkait pengambilalihan PT AHB. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose