Pemeriksaan Sulkarnain soal Dugaan Suap Alfamidi Dianggap Cukup

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(Ismu/Zonasultra.id)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir soal kasus suap perusahaan Alfamidi dianggap cukup oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody usai pemeriksaan ketiga Sulkarnain Kadir pada Kamis (13/4/2023).

Dody menyatakan Sulkarnain Kadir pada pemeriksaan ketiganya masih berstatus sebagai saksi dua tersangka kasus suap dan gratifikasi perusahaan Alfamidi, yaitu Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

“Informasi yang diberikan tim penyidik bahwa pemeriksaan Sulkarnain sebagai upaya pendalaman pembuktian untuk dua tersangka tersebut,” ucapnya.

Dody mengaku belum mendapat informasi terkait pemeriksaan lanjutan Sulkarnain Kadir. Namun, keterangan yang diberikan Sulkarnain atas pertanyaan penyidik dianggap telah cukup.

Kata Dody, meskipun keterangan Sulkarnain dianggap telah cukup, proses dalam pengusutan kasus tersebut masih terus bergulir. Belum ada tersangka baru yang ditetapkan, karena kata Dody hal tersebut merupakan gawean dari tim penyidik.

Sejauh ini, sejak penetapan dua tersangka kasus suap perusahaan Alfamidi satu bulan yang lalu tepatnya pada 13 Maret 2023, tim penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sebanyak 22 saksi termasuk tersangka.

Kedua tersangka tersebut diproses berdasarkan surat perintah (Sprint) penyelidikan nomor: PRINT- 03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan dikenakan Pasal 11 dan 12 (B) Ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.

Syarif Maulana masih menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari dengan masa tahanan yang telah diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 31 Maret 2023 dari masa tahanan awal selama 20 hari sejak penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Kronologi Sekda Kendari Tersandung Kasus Suap Perusahaan Alfamidi

Sementara itu, Ridwansyah Taridala kembali menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari usai diubah status tahanannya menjadi tahanan kota sejak 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Status tahanan Ridwansyah Taridala memiliki jangka waktu yang sama dengan Syarif Maulana, yaitu mendapat perpanjangan selama 40 hari sejak 31 Maret 2023 dari masa tahanan awal 20 hari yang terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini