Mantan Wali Kota Kendari Disebut dalam Kasus Suap Perusahaan Alfamidi

2513
Mantan Wali Kota Kendari Disebut dalam Kasus Suap Perusahaan Alfamidi
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari , tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 17.00 WITA. (Ismu Samadhani/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kasus suap atau gratifikasi perusahaan Alfamidi di Kota Kendari turut menyeret nama mantan Wali Kota Kendari, SK.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus suap tersebut di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin (13/3/2023), mantan Wali Kota Kendari SK disebut terlibat dalam menghadiri pertemuan bersama tersangka SM, serta Manager CSR dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya terkait syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, SK telah dipanggil untuk penyelidikan pada Senin (13/3/2023), namun mangkir dari panggilan tersebut.

“Kita sudah periksa 9 orang saksi. Nanti kita akan sampaikan Kasi Penyidikan untuk memberikan substansi dan strategi penyidikan,” ucapnya.

Ia mengaku mangkirnya SK dari panggilan Kejati Sultra tersebut tidak memiliki alasan sehingga pihak Kejati Sultra menganggap ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang sah.

Panggilan tersebut merupakan panggilan pertama dan masih akan diberikan panggilan selanjutnya untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi atau suap perusahaan Alfamidi.

Dalam kasus tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kota Kendari, RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berinisal SM.

Keduanya dikenakan Pasal 11 dan 12 (B) Ayat 1 tentang Suap dan Gratifikasi. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

  1. Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga pernah mengirim surat Kepemerintah Kota Kendari untuk tidak atau menambah gerai toko modern seperti Alfa mart dan Alfa Midi yg bisa mempengaruhi Usaha kecil Menengah kebawah. Tapi nyatanya….!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini