ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) menyatakan dukungannya untuk menjadikan pembangunan smelter PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kemenkomarves Tubagus Nugraha dalam pertemuan Debottlenecking Pembangunan Smelter PT Ceria Nugraha Indotama, di Kolaka, Sultra, Kamis (18/11/2020).
Menurutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, pembangunan Smalter PT CNI ini merupakan langkah untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam memperkuat daya saing industri nasional di tingkat dunia, melalui hilirisasi nikel.
Tubagus Nugraha juga mengapresiasi keseriusan PT. CNI dalam membangun smelter untuk memperkuat hilirisasi nikel.
“Sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Indonesia harus bangga dengan langkah PT. CNI yang sangat strategis ini. Kami akan mendukung agar PSN ini berhasil,” ujar Tubagus Nugraha.
Dia menjelaskan, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara penghasil nikel terbesar di dunia dan Kabupaten Kolaka menjadi salah satu lumbung Nikel Indonesia. Sehingga, pembangunan smelter PT. CNI sebagai PSN ini, hilirisasi nikel akan menghasilkan nilai tambah serta mendorong percepatan ekonomi daerah dan nasional.
“Dan yang paling penting menciptakan lapangan kerja. Kami perkirakan, jika smelter PT. CNI beroperasi akan melebihi 4000 tenaga kerja yang terserap,” imbuhnya.
Guna mempercepat realisasi PSN smelter PT. CNI, lanjut dia, pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas perizinan baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal utama yang harus dipercepat adalah izin Hak Guna Bangunan (HGB), dukungan energi listrik dan rencana pembangunan smelter,” imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Direktur PT. CNI Djen Rizal menjelaskan bahwa sebagai PMDN, PT. CNI berkomitmen penuh dalam program hilirisasi nikel dan cobalt untuk mendukung industri mobil listrik.
Menurut Djen Rizal, saat ini pihaknya sedang membangun pabrik pengolahan bijih Nikel Saprolit dengan teknologi RKEF yang terdiri dari total 4 line masing-masing 72 MVA, Rectangular Furnace melalui 3 fase pembangunan (setara 8 line 36 MVA Circular Furnace). Phase 1: 1 line 72 MVA, Phase 2: 1 line72 MVA, Phase 3: 2 line 72 MVA. Total umpan pabrik 5,600,000 ton per tahun 1.59 persen Ni. Pembangunan dilakukan oleh konsorsiumBUMN China ENFI dan BUMN Indonesia PT. Pembangunan Perumahan (PP) dimana masing-masing merupakan BUMN yang terkemuka dalam bidangnya.
Untuk produksi, rencana 252,000 ton per tahun Ferronickel (FeNi) 22 persen Ni. Total tenaga listrik diperlukan sebesar 350 MW dari PLN. Umur pabrikdari suplai bijih tambang PT. CNI sendiri diperkirakan mencukupi lebih dari 20 tahun operasi (berdasarkan estimasi sumber daya dan cadangan saat ini dari suplai bijih nikel yang di tambang sendiri di WIUP CNI.
PT. CNI juga akan membangun pabrik pengolahan bijih Limonit dengan teknologi HPAL yang akan mengolah 6.800,000 ton bijih pertahun dengan rencana produksi lebih dari 103,000 ton MHP per tahun (40,050 ton Nikel dan 4,118 ton Cobalt).
“Kapasitas listrik yangdibutuhkan sebesar 350 MW dengan umur pabrik diperkirakan dapat mencapai lebih dari 50 tahun,” jelasnya.
Untuk mendukung pasokan energi listrik, PT. PLN mensuplai pasokanlistrik melalui kontrak jual beli listrik SPJBTL sebesar 350 MW.
Sementara itu, PLN UIP Sulselrabar, Iqbal memastikan dukungan energi listrik untuk operasional smelter PT. CNI sudah tersedia secara berkelanjutan dan dipastikan tidak ada kendala apapun.
“PLN mendukung penuh smelter PT. CNI agar segera beroperasi. Kami telah membangun gardu induk untuk menyuplai kebutuhan listrik smelter PT. CNI,” jelas Iqbal.
Selain itu, dengan terkoneksinya listrik se-Sulawesi, pasokan listrik untuk smelter PT. CNI ke depan akan tetap terjamin.
“Dengan interkoneksi ini, daya listrik kita sudah surplus 800 mw. Kami pastikan kebutuhan listrik smelter PT. CNI tidak akan menghadapi kendala apapun,” jelasnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka juga telah memastikan dukungannya dalam pembangunan smelter PT. CNI sebagai Proyek Strategis Nasional.
Asisten II Pemkab Kolaka, Mustajab menegaskan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan termasuk dalam penyelesaian permohonan HGB.
“Sejak awal, kami mendukung penuh smelter PT. CNI jadi PSN. Kami akan berupaya mensupport dan mempercepat proses perizinan agar investasi ini cepat berjalan,” imbuhnya.
Untuk mempersiapkan calon tenaga kerja, Pemda setempat juga telah mendirikan Politeknik yang juga didukung oleh PT. CNI termasuk perusahaan tambang lainnya.
Kepala BPN Kolaka Isman Tama menegaskan, saat ini proses pemeriksaan berkas kelengkapan HGB sedang berjalan. Begitu semua kelengkapan berkas yang diserahkan pihak PT CNI terpenuhi, selanjutnya akan diserahkan kepada Kanwil, sebab hal tersubut adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Kami mendukung penuh pembangunan smelter PT Ceria. Begitu semua kelengkapan berkas untuk penerbitan izin HGB terpenuhi semua, langsung kami serahkan ke Kanwil. Kalau bisa cepat, untuk apa diperlama,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang,
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Husaini juga mendukung usulan smelter PT. CNI sebagai Proyek Startegis Nasional.
Ia mengungkapkan, salah satu yang menjadi perhatian utama oleh pihaknya terkait izin HGB. Pasalnya, izin ini penting untuk memastikan investasi tidak terhambat.
“Izin HGB ini menjadi perhatian kita. Kami akan memastikan perizinan ini prosesnya lebih cepat,” imbuhnya.
Berdasarkan lampiran Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Presiden Republik Indonesia nomor IPW/110/M.EKON /05/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang Laporan Hasil Review Usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Usulan
Revisi Perpres 56/2018, Proyek Smelter PT Ceria Nugraha Indotama telah masuk dalam Daftar Usulan PSN Sektor Smelter.
Status tersebut akan ditetapkan melalui Revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 yang saat ini masih sedang berproses dan Draft Perpresnya telah berada pada Presiden.(*)
Penulis: Abdul Saban