ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka memberikan izin pembukaan kembali rumah ibadah di wilayahnya. Akan tetapi, izin ini diikuti dengan syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola rumah ibadah dan jemaah itu sendiri.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kolaka, Muhammad Bakri mengatakan pembukaan kembali rumah ibadah ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Agama dan Bupati Kolaka terkait prakondisi pelaksanaan keagamaan di rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19.
Kata dia, kelonggaran pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah ini bisa dilakukan namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, pengurus rumah ibadah diharuskan menyiapkan satuan tugas (satgas). Satgas inilah yang akan melakukan pengawasan protokol kesehatan para jemaah.
“Jemaah wajib pakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, membawa sajadah sendiri. Kalau lagi kurang sehat, sebaiknya tidak ke rumah ibadah,” jelasnya ditemui Aula Sasana Praja Kolaka, Kamis (2/7/2020).
Satgas juga bertugas membersihkan dan menyemprotkan disinfektan secara berkala, serta menyediakan alat pengecekan suhu tubuh dan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer bagi seluruh jemaah rumah ibadah di pintu masuk dan keluar.
“Pemerintah memberikan bantuan alat termometer kepada masjid-masjid kecamatan,” tambahnya.
Selanjutnya, satgas harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, dengan begitu memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Pembatasan jarak juga harus diterapkan dengan memberikan tanda khusus di lantai minimal jarak 1 meter.
Tak hanya itu, satgas diminta melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Termasuk, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi keutamaan kesempurnaan ibadah.
“Bukan membatasi jumlah jemaahnya, tetapi kalau menerapkan protokol kesehatan itu secara otomatis jumlah jemaah menjadi berkurang,” jelasnya.
Bakri menambahkan sebelum pelaksanaan para camat harus meninjau kesiapan penerapan protokol kesehatan rumah ibadah di wilayahnya. Sehingga, pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19 ini bisa tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan jemaah. (B)
Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma