ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melarang keras praktek korupsi dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah. Hal ini terkait dengan disinyalirnya praktek korupsi dalam beberapa pembinaan dan pemberdayaan di daerah.
“Pak Mentri sudah berkomitmen tinggi, tidak boleh ada korupsi di dalam penyelenggaraan program,” ujar Sekertaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram dalam keterangan persnya, Jumat (14/10/2016).
Menurut Agus, saat ini tersedia dana fungsi pendidikan sebesar Rp. 215 miliar untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Dana tersebut dialokasikan untuk program pengembangan di daerah dalan bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 100 miliar untuk seluruh daerah.
“Intinya Kemenkop sangat konsen. Kalau memang ada permasalahan tolong dilaporkan secara lengkap dan kita akan terjunkan langsung,” ujar Agus lebih lanjut.
Sedianya dana pengembangan SDM digunakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan terutama bagi para pelaku UMKM. Hal ini bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam