Pemerintah Siap “Bongkar” Data Keuangan Orang Kaya Indonesia di Negara Surga Pajak

Ilustrasi Penggelapan Pajak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah menerima data keuangan dari negara surga pajak seperti Panama, Cayman Islands, Bahama, Guernsey, Singapura, dan Hong Kong.

Data keuangan orang kaya Indonesia di Swiss akan terbongkar pada September 2019 mendatang. Ini seiring dengan dimulainya pertukaran data keuangan secara otomatis antara otoritas pajak Indonesia dengan otoritas berwenang di negara yang dikenal sebagai surga pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, pertukaran data dimungkinkan setelah pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani joint declaration terkait kerja sama global pertukaran data keuangan secara otomatis alias Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk keperluan perpajakan pada tahun 2017 lalu.

“Dalam Joint Declaration yang kita tanda tangani tahun 2017 waktu itu, disepakati bahwa pertukaran data keuangan secara otomatis antara Indonesia dan Swiss baru akan dilakukan pertama kali pada September 2019 nanti untuk data/saldo keuangan akhir 2018,” kata Hestu Yoga Saksama dikutip dari katadata.co.id, Rabu (12/12/2018).

September 2018 lalu, Indonesia juga telah efektif menjalankan kerja sama global AEoI dengan puluhan negara, termasuk di antaranya beberapa negara yang juga dikenal sebagai surga pajak.

“Kami sudah menerima data keuangan dari negara-negara seperti Panama, Cayman Islands, Bahama, Guernsey, juga Singapura dan Hong Kong September kemarin,” kata Yoga.

Dalam paparannya di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 lalu, terkait uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengutip data dari organisasi internasional tentang ribuan triliun harta orang kaya Indonesia di negara surga pajak.

Dari total Rp3.250 triliun harta orang-orang sangat kaya asal Indonesia, sebesar Rp2.600 triliun di antaranya disimpan di Singapura. Selebihnya, dana tersebut tersimpan di berbagai negara/yurisdiksi yang dikenal sebagai surga pajak seperti Hong Kong, Macau, Labuan, Luxemburg, Swiss, dan Panama. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini