ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sejak 21 Februari 2016, pemerintah mulai memberlakukan aturan penggunaan kantong plastik berbayar.
Sejumlah netizen di Kota Kendari memberikan tanggapan pro dan kontra terhadap terhadap aturan penggunaan kantong plastik berbayar itu.
Netizen Nyar Musnyar, misalnya, beranggapan tidak setuju dengan aturan tersebut, menurut dia jika tidak menggunakan kantong plastik, lalu apa yang menjadi pengganti untuk menyimpan barang belanjaan.
Selanjutnya ada netizen Haidar Yin Ni Ren yang menyindir jika penggunaan kantong plastik diberikan saja pada para koruptor.
” ada saran untuk kantong plastik kasi ke para penjabat belalang nakal ( koruptor ) biar ada tempat untuk simpan uang negara,” katanya
Namun ada juga netizen yang pro dengan aturan penggunaan kantong plastik berbayar.
Afdhal Fauzi Renggaala mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) mengungkapkan bahwa segala bentuk kebijakan Pemerintah telah dirumuskan dengan baik. (Artikel terkait : Belanja Pakai Kantong Plastik di Kendari Bakal Dikenakan Biaya)
“Saya setuju dengan adanya kebijakan ini karena dapat meminimalisir penggunaan kantong plastik,” ungkap Afdhal.
Ada juga penyataan Devamoabad mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin mengungkapkan saat ini masyarakat Indonesia masih banyak yang kurang sadar akan bahaya penggunaan kantong plastim yang dapat merusak lingkungan.
“Kantong plastik tidak dapat di daur ulang, Come on jgn naif jangan selalu berpikir negatif. Pasti akan disosialisasikan sebelum diberlakukan peraturan,” Kata Devamoabad.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Kendari Rusnani mengungkapkan pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi ke pusat perbelanjaan dan pasar yang ada di kota Kendari terkait penggunaan kantong plastik berbayar.
“Ini merupakan tanggung jawab kita Kota Kendari karena pernah meraih piala Adipura,” Tutup kata Rusnani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/2/2016).
Rusnani mengaharapkan masyarakat kota Kendari dapat berpartisipasi terhadap kebijakan ini demi keberlangsungan hidup kita kedepannya.
Penulis : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose