Pemilihan Ketua Karang Taruna Konawe Dinilai Cacat Administrasi

403
Pemilihan Ketua Karang Taruna Konawe Dinilai Cacat Administrasi
Karang Taruna - Formatur Ketua Karang Taruna Daerah Konawe, Ujung Lasandara didampingi Wakil Ketua I, Sukri Tahir saat memberikan keterangan pers. (Restu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemilihan ketua karang taruan daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu disebut tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi sosial kemasyarakatan itu.

Formatur Ketua karang taruna daerah Konawe, Ujung Lasandara menyebut, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai formatur karang taruna yang ditandatangani Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa berakhir pada Oktober mendatang alias masih dua bulan lagi.

Sementara kata Ujung, di pasal 6 AD/ART organisasi telah diatur dengan baik tentang sistem pergantian kepengurusan maupun pemilihan ketua. Ironisnya, Temu Karya Daerah (TKD) yang dilakukan beberapa waktu lalu dirinya tidak diundang maupun di informasikan.

Baca Juga : Ketua Karang Taruna Konawe Akan Bentuk BUKT

“SK saya masih 2 bulan lagi berakhir, artinya saya masih sah sebagai ketua karang taruna daerah. Tiba-tiba ada TKD yang menunjuk ketua baru, dan kami sebagai pengurus yang ada tidak diundang maupun diberikan informasi,” kata Ujung kepada sejumlah awak media, Sabtu (24/8/2019).

Ia menyesalkan pernyataan yang dilontarkan Ketua OKK Provinsi Sultra, Muhammad Ali Yasin yang menyebut bahwa karang taruna daerah Konawe dalam kurun waktu 10 tahun terakhir vakum. Sementara organisasi itu baru saja sukses menggelar turnamen bulu tangkis Warikati Cup.

“Kita juga banyak terlibat dalam beberapa kegiatan sosial, termasuk bekerjasama dengan KNPI menggelar kegiatan sosial. Jadi kalau dibilang vakum indikatornya dari mana?” ujarnya.

Ujung menyebut, TKD dan pemilihan ketua karang taruna baru yang dilakukan dengan menetapkan Abdul Hasim sebagai Ketua cacat hukum dan cacat administrasi. Ia meminta agar Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa tidak menandatangani SK Abdul Hasim, sebab proses pemilihan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.

Mantan Kadis Periwisata Konawe itu juga meminta kepada pengurus karang taruna provinsi untuk belajar menghargai pengurus karang taruna yang ada di Kabupaten Konawe.

Baca Juga : Projo: Pembentukan 10 Desa di Konawe Gunakan Perda Bodong

Sebelumnya, Abdul Hasim dinyatakan terpilih secara aklamasi dalam pemilihan ketua karang taruna daerah yang dilaksanakan pada Rabu (21/8/2019) lalu di salahsatu hotel di Unaaha.

Berdasarkan keterangan Ketua OKK Muhammad Ali Yasin, dasar dilakukannya Temu Karya Daerah (TKD) karena masa kerja formatur ketua yang ada telah habis. Ia menyebuy selama masa kepengurusan formatur dibawah Ujung Lasandara, karang taruna daerah konawe tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial alias vakum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan. Ketua terpilih karang taruna daerah konawe, Abdul Hasim belum memberikan keterangan terkait dengan pernyataan formatur ketua yang menyebut proses pemilihan cacat hukum dan cacat administrasi. (B)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini