Pemkab Kolaka Bertahap Izinkan Aktivitas Tempat Usaha

Kota Kendari Bersiap Hadapi New Normal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka secara bertahap mulai mengizinkan aktivitas di beberapa tempat usaha yang sebelumnya ditutup karena adanya pandemi Covid-19.

Kendati demikian, untuk membuka tempat-tempat yang sebelumnya ditutup itu, pengelolanya harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang dipersyaratkan Gugus Tugas Covid-19.

“Misal membentuk satuan tugas (satgas) dan menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka, dr Muhammad Aris ditemui di Kolaka, Senin (13/7/2020).

Aris mengatakan saat ini Kolaka memasuki masa prakondisi di mana masyarakat dibiasakan untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa hidup produktif dan aman sekalipun di tengah pandemi Covid-19.

Sejalan dengan itu, pemerintah daerah setempat mulai melonggarkan beberapa tempat usaha kembali dibuka. Sebelumnya, rumah ibadah dan kawasan pusat wisata kuliner, telah mendapat izin untuk dibuka kembali.

Pengelola tempat usaha baik itu tempat hiburan, rumah makan, tempat wisata, dan lainnya diminta untuk mengajukan ide dan konsep dalam menerjemahkan adaptasi kebiasaan baru yang akan diberlakukan selama tahapan prakondisi ini.

“Silakan ajukan dulu, nanti kami akan pelajari seperti apa ide dan konsep yang diajukan. Kalau memang memenuhi standar protokol kesehatan, kami berikan rekomendasi untuk dibuka, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.

Ketua IDI Cabang Kolaka itu, menambahkan protokol kesehatan yang harus disiapkan yaitu fasilitas pencuci tangan dan hand sanitizer, melakukan pembersihan dengan disinfektan secara berkala, mewajibkan pengunjung dan pramusaji menggunakan masker, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, dan lainnya. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini