BPJS Ketenagakerjaan – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari La Uno (ketiga dari kanan) didampingi Kepala KCP Konsel menyerahkan cinderamata ke Sekretaris Daerah Konsel Sjarif Sajang (kedua kiri). Keduanya bertemu dalam acara rapat koordinasi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari untuk pendaftaran pegawai non ASN, Aparatur Desa dan tenaga konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (6/9/2017) di Aula Rumah Jabatan Bupati Konsel. (Foto: BPJS KETENAGAKERJAAN for Zonasultra.com)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan 1.200 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) akan didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konsel Syarif Sajang dalam rapat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari dengan pemerintah daerah setempat di Aula Rujab Bupati Konsel, Rabu (6/9/2017).
“Saya harap agar para peserta yang dihadiri oleh SKPD ini dapat memahami dengan baik. Sehingga apa yang disampaikan dalam rapat ini dapat tersosialisasikan bagi peserta non ASN,” ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari itu.
Rencananya pegawai non ASN ini akan didaftarkan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno menjelaskan dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Konsel tidak perlu terbebani lagi mengeluarkan santunan jika ada pegawai non ASN terkena musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Sebab cukup BPJS Ketenagakerjaan saja yang menanggung,” ujar La Uno.
Selain pegawai non ASN, pihak Pemkab juga akan mendaftarkan aparatur desa dan tenaga kerja sektor konstruksi yang ada di Konsel.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan kegiatan yang sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kabupaten Konawe dan Kota Baubau.
Untuk diketahui, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Serta Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati