ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen mempercepat menurunkan angka stunting. Hal itu ditandai dengan penandatanganan pernyataan komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting terintegrasi di Mubar yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (29/8/2022).
Penandatanganan pernyataan komitmen ini diawali oleh Pj Bupati Mubar Bahri, dan diikuti oleh Sekda Mubar LM Husein Tali, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat.
Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan bahwa hari ini Pemkab Mubar telah melakukan penandatanganan pernyataan komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting terintegasi di Mubar. Hal itu, sebagaimana telah tertuang dalam amanah Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021.
Kata dia, berbicara mengenai stunting ada dua intervensi yang dapat dilakukan yakni intervensi spesifik dan sensitif. Pada intervensi spesifik ini ada target-target yang harus dicapai seperti ibu hamil kurang energi kronik, ibu hamil mengkonsumsi tablet penambah darah, bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat ASI eksklusif sampai dengan balita yang memperoleh imunisasi dasar lengkap.
“Kita (Pemkab Mubar) hari ini telah melakukan penandatanganan pernyataan komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting terintegrasi. Khusus, intervensi spesifik ini menjadi perhatian kita semua dalam kerangka menyelesaikan masalah stunting di Mubar,” kata Bahri.
Wilayah Mubar terdiri dari dua wilayah yakni daratan dan kepulauan yang hampir sebagian penduduknya bermata pencarian nelayan. Bahri heran dengan hasil laut yang melimpah seperti ikan dan mengkonsumsi ikan tapi masih ada juga penderita stunting.
“Saya juga heran kok Mubar masih ada ditemukan stunting. Khusus di wilayah pesisir saya kira sering makan ikan tapi masih ada juga stunting. Apa karena mereka jarang makan sayur mungkin. Padahal sayur ini dapat dikembangkan,” ungkapnya.
Untuk itu, Bahri mengimbau kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa untuk bersama-sama bersinergi menurunkan angka stunting di Mubar. “Jadi pendanaan stunting ini bisa kita anggarkan di APBD dan dana desa. Bukan hanya dari DAK saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan di antaranya gangguan gizi kronis, infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan berada di bawah standar (panjang/tinggi badan tidak sesuai umur). Langkah yang diambil dalam penanganan kasus stunting ini dengan melakukan sosialisasi dan edukasi serta pendampingan terhadap masyarakat. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma