Pemkab Mubar Larang RSUD, Puskesmas hingga Apotek Resepkan Obat Sirup Anak

Pemkab Mubar Larang RSUD, Puskesmas hingga Apotek Resepkan Obat Sirup Anak
Bahri

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) melarang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas hingga apotek dan klinik untuk meresepkan obat sirup anak.

Hal itu menindaklanjuti imbauan dari pemerintah pusat terkait pemberhentian atau larangan penggunaan obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Penjabat (Pj) Mubar, Bahri telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak lagi memberikan obat sirup anak yang menyebabkan penyakit ginjal akut tersebut.

“Saya sudah menugaskan Dinkes Mubar untuk pengecekkan obat sirup anak yang ada di RSUD, puskemas, apotek dan klinik,” kata Bahri ditemui di kantornya, Senin (24/10/2022).

Alumni STPDN 07 ini mengatakan surat yang diterimanya dari BPOM ada lima daftar obat yang akan ditarik dan mengandung etilen glikol yakni termorex, flurin DMP sirup, unibebi cough syrup, unibebi demam sirup, dan unibebi demam drop. Untuk memastikan obat tersebut betul-betul dihentikan, ia akan melakukan sidak di setiap layanan kesehatan.

“Dalam waktu dekat saya akan melakukan sidak di setiap layanan kesehatan, kita memastikan jenis-jenis obat tersebut tidak ada di RSUD, puskesmas, apotek dan klinik yang ada di Mubar. Saya juga meminta seluruh layanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan pada kasus gangguan ginjal akut pada anak ini,” ungkapnya.

Bahri menegaskan jika nantinya dalam melakukan sidak pada layanan kesehatan yang ada di Mubar masih menemukan obat tersebut, maka ia akan memberikan teguran dan sanksi. Ia tidak segan-segan melakukan penindakan karena sudah sesuai dengan perintah dari pemerintah pusat.

“Saya juga telah menugaskan Dinkes Mubar untuk terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat yang aman dan rasional terkait gangguan ginjal akut atipikal ini. Kita juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan gejala kasus tersebut,” tuturnya. (B)


Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini