ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membatasi kapasitas tempat umum menjadi 50 persen.
Hal itu sesuai dengan ditetapkannya Kota Kendari masuk dalam PPKM level 3 karena lonjakan Covid-19 varian Omicron sebanyak kurang lebih 500 kasus.
Kebijakan pengaturan 50 persen aktivitas masyarakat tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Surat keputusan tersebut menjelaskan, Pemkot Kendari membatasi berbagai kegiatan masyarakat, seperti rumah makan dan kafe, pusat perbelanjaan, bioskop, fasilitas kebugaran, hingga resepsi pernikahan hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
“Keramaian kita perketat, aplikasi PeduliLindungi kita maksimalkan penggunaannya agar mudah tracing. Kuncinya penularan ini, kita cepat lakukan tracing, agar bisa kita lokalisir agar bisa diminimalisir potensi pencegahannya,” kata Wali Kota Kendari Sulkarnain saat ditemui usai penandatanganan MoU di salah satu hotel di Kendari, Rabu (16/2/2022).
Politisi Partai PKS tersebut meminta masyarakat terus mengedepankan protokol kesehatannya. Tak lupa pula program vaksinasi harus terus ditingkatkan.
“Masyarakat harus bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak. Kalau misalkan kondisi tubuhnya belum terlalu fit diimbau tidak banyak beraktivitas di luar rumah sebaiknya menahan diri rumah,” katanya.
Sedangkan untuk sektor pendidikan, Pemkot Kendari membatasi pembelajaran tatap muka (PTM) hanya boleh kapasitas 50 persen. (C)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin