ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membayarkan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sempat tertunda beberapa bulan.
Kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan 2021 ini, pihaknya terus berkonsultasikan ke pemerintah Pusat terkait dengan pembebanan insentif Nakes, karena pihaknya tidak ingin ada masalah pertanggungjawaban keuangan.
Ia menjelaskan, di awal pandemi Covid-19 pihaknya hanya menyiapkan Rp200 ribu per hari untuk Nakes dan itu hanya berjalan dua bulan saja, karena sudah di take over oleh pemerintah Pusat.
Setelah masuk 2021 ini, Sulkarnain menyebutkan baru ada informasi dari pemerintah pusat bahwa hal itu sudah diserahkan ke pemerintah Daerah dalam bentuk trasfer dari pemerintah pusat.
Ia menuturkan, perlu diketahui bahwa trasfer dana dari pemerintah pusat semua sudah memiliki pos anggarannya.
“Dari problem tersebut, mengakibatkan insentif Nakes baru di selesaikan di Oktober, November, dan Desember. Sisanya, muda-mudahan ada informasi jelas dari pemerintah pusat apakah akan dibiayai oleh pusat atau diserahkan kembali ke pemerintah Daerah (Pemda),” terang Sulkarnain ditemui usai menyerahkan Insentif Nakes, Kamis (22/7/2021).
Kata Sulkarnain, kalau insentif Nakes dikembalikan ke pemerintah Daerah, pihaknya akan segera menghitung dan dibayarkan. Politisi PKS itu juga menjelaskan, bahwa gaji atau penghasilan tenaga kesehatan terbagi empat yakni gaji pokok dan tunjangan kinerja, dan dua-duanya dari APBD daerah dan itu lancar berikan.
“Kemudian yang dua ini masih kami perjuangkan di pemerintah pusat yakni insentif dan jasa medis,” tukasnya.
Untuk jasa medis ini cukup besar, tapi prosesnya harus diverifikasi dari BPJS setelah dikirim ke Kementerian Kesehatan dan barulah dilakukan proses pembayaran.
Kata dia, proses itu yang menyebabkan adanya sedikit kemunduran dua item pembayaran Nakes dan mengalami keterlambatan pembayaran. Sehingga bukan kesengajaan atau mengabaikan dan tidak peduli kepada nakes.
“Kita tidak ada sama skali hal seperti itu. Dan Alhamdulillah teman-teman nakes tidak ada masalah dengan hal tersebut,” ujar Sulkarnain.
Untuk diketahui, berdasarkan konsultasi dengan BPKP telah dilakukan perhitungan dan angka yang wajar sesuai aturan bisa diayarkan ke nakes di Kota Kendari yakni 60 persen dari angka yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi itu bukan pemotongan, setelah kami hitung, itu angka yang wajar untuk diberikan kepada nakes Kita, dan saya lihat itu cukup. Kenapa saya melakukan perhitungan presentasi, karena nakes kitakan berbeda-beda, ada Dokter Spesialis, ada Dokter Umum, perawat, ada radiologi dan ada juga tenaga Leb. Nah inilah yang dilekatkan ke standar perhitungan masing-masing Nakes,” tutupnya. (b)