Pemkot Kendari Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tak Berlabel

Pemkot Kendari Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tak Berlabel
MINUMAN BERALKOHOL - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari menyita puluhan minuman beralkohol tak berlabel. Minuman beralkohol tak berlabel ini ditemukan setelah dilakukan sidak. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan botol Minuman Beralkohol (MB) tak berlabel disita oleh petugas Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Sulawesi Tenggara saat menggelar Inspeksi Dadakan (Sidak) ke sejumlah toko di daerah itu, Jumat (4/5/2019) malam.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari Ida Rianti mengatakan, pihaknya menyita puluhan minuman tak berlevel di UD 88 dan UD Wahyu. Adapun jenis MB yang disita berupa topi miring, wishky dan beberapa merk lainnya.

(Baca Juga : Pemkot Kendari Segera Luncurkan Program Layanan Berbasis Digital)

Setelah mengamankan puluhan botol MB Tak berlabel ini ungkapnya, pihaknya akan memanggil pemilik dua toko tersebut. Dimana pemilik toko MB ini nantinya akan ditanyakan terkait penjualan MB tak berlabel.

“Minuman beralkohol tak berlabel tentunya sebuah pelanggaran. Jadi kami menyita barang tersebut dan kemudian akan mempertanyakan ke pemilik toko dimana dia memperoleh barang dagangannya tersebut,”tuturnya.

Selain itu, kedua toko tersebut juga telah melanggar surat edaran walikota terkait batas waktu penjualan MB. Dimana dalam surat edaran walikota toko penjual MB tidak boleh lagi menjual H-3 bulan suci ramadhan.

(Baca Juga : Gelar Razia Gabungan, Disperindag Konut Sita Puluhan Botol Miras Ilegal)

Khusus untuk penjualan minuman beralkohol ini lanjutnya, dari 8 outlet penjual MB yang didatangi semuanya masih menjual. Tetapi pihaknya telah menginstruksikan untuk menutup tokonya.

“Surat edaran ini sangatlah jelas dimana tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol mau H-3 Bulan suci ramadhan. Jadi kalau kami masih mendapatkan yang menjual maka barangnya akan kami sita dan izinnya kita belikan,”tuturnya.

Dalam sidak ini, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari mendatangi dua cafe di Kota Kendari yakni Coffe N Chef dan Barcode. Hasilnya, Barcode masih menjual minuman beralkohol pada saat H-3 bulan suci ramadhan. (B)

 


Kontributor : M Rasman Saputra
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini