ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rencana pembongkaran Pasar Swadaya Mokoau yang terletak di sekitar Nanga-nanga, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari terus berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, rencana pembongkaran Pasar Mokoau sudah dijadwalkan.
Kata Nahwa, pembongkaran pasar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, pembangunan pasar tersebut tidak memiliki izin.
“Pemkot jalan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku. Setelah kita tegur sampai lima kali untuk mereka melakukan pembongkaran sendiri, dan mereka tetap tidak melakukan pembongkaran sendiri, kita sudah jalan dengan administrasi,” beber Nahwa ditemui di salah satu hotel di Kendari, Rabu (15/12/2021).
Pemkot Kendari, kata Nahwa, juga telah menyurat ke Polda Sultra terkait pelanggaran tersebut untuk segera diproses.
“Kalau mereka tetap jalankan, kita sudah ada jadwal untuk melakukan pembongkaran dan pada saat pembongkaran nanti, semua tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) bersama TNI-Polri akan turun, kita tidak bisa diam,” tegasnya.
Tak hanya itu, Nahwa Umar juga mengungkapkan keberadaan pasar Mokoau melanggar RTRW Kota Kendari dan lingkungan. Sehingga tidak ada pilihan lain kecuali harus dibongkar.
“Kami tinggal menunggu tahapannya tuntas. Sebelum melakukan pembongkaran, kami juga telah memberikan peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tapi kalau mereka tetap tidak bongkar kita akan turun langsung dan akan angkut semua barang-barangnya tidak boleh ada yang disisakan,” bebernya. (b)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati