ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penjanjian kerja sama Mal Pelayanan Publik terhadap 15 Stakeholder di Kota Kendari. MoU itu diteken di salah satu hotel Kendari pada Rabu (16/2/2022).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, ada 15 lembaga yang telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama. 15 lembaga tersebut, telah melakukan penandatanganan kerja sama.
Dia berharap di bulan Mei mendatang, mal pelayanan publik sudah bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Kendari.
“Untuk pelayanannya sendiri, ada yang sifatnya konsultatif, dan juga yang sifatnya administratif. Ini yang akan kita sesuaikan dan sudah ditata sedemikian rupa agar alur pelayanannya nyaman untuk masyarakat,” ucap Sulkarnain saat ditemui awak media usai melakukan penandatanganan MoU.
Dengan hadirnya mal pelayanan publik ini, masyarakat tidak lagi direpotkan dengan prosedur birokrasi yang berbelit-belit karena menurutnya ini sudah bukan waktunya masyarakat untuk direpotkan.
“Maka dari itu, konsep pelayanan kita harus diubah. Dengan hadirnya mal pelayanan publik ini masyarakat datang untuk memenuhi kebutuhannya, cukup di satu tempat saja,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan, tujuan penyelengaraan mal pelayanan ini untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, keamananan, kenyamanan, dan meningkatkan daya saing serta memberikan kemudahan berusaha kepada publik.
Damayanti juga menjelaskan, hadirnya mal pelayanan publik ini untuk mengintegrasikan seluruh pelayanan publik yang ada seperti pelayanan publik kementerian, lembaga, polres, BUMN/BUMD, asosiasi dan juga swasta.
“Dari semua pelayanan publik ini, kami integarasikan menjadi satu mal pelayanan sehingga mereka akan berada di satu tempat dan akan melakukan pelayanan yang sama dengan kantornya,” tutupnya. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma