Pemkot Kendari Wajibkan Vaksin Booster bagi Pemudik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar
Nahwa Umar

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriah. Aturan itu untuk pemudik yang ke Kota Kendari maupun yang menuju luar Kota Kendari wajib melaksanakan vaskinasi booster Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar. Ia mengatakan, aturan tersebut langsung dari instruksi Presiden Republik Indonesia, jadi tidak ada pengecualian.

“Dari sekarang sudah harus vaksin booster, tidak akan lolos kalau belum booster,” tegas Nahwa Umar saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (19/8/2022).

Nahwa Umar menjelaskan, kebijakan vaksinasi booster dilakukan karena dikhawatirkan masyarakat yang kembali dari luar daerah dan menuju Kota Kendari terpapar virus Covid-19.

Pihaknya menyerahkan langsung aturan tersebut kepada pengelola pelabuhan maupun bandara untuk menerapkan aturan tersebut. Kendati demikian Nahwa mengatakan pihaknya belum memastikan adanya penyekatan di perbatasan masuk Kota Kendari melalui jalur darat. (B)

 


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini