ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 senilai Rp600 ribu di Kelurahan Sukanayo Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau menimbulkan kegaduhan. Masalah ini dipicu adanya pemotongan sebesar 50 persen bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) itu oleh pihak kelurahan terhadap sejumlah penerima.
Kata seorang warga setempat, Hasan Darahama, pemotongan Rp300 ribu dari total Rp600 ribu dengan alasan untuk biaya pembuatan akta kematian. Terdapat 10 orang penerima yang mendapat potongan yang diterima ahli waris, dalam artian penerima sesungguhnya telah meninggal dunia.
“Penerima bantuan itu banyak dari keluarga yang datang ceritakan ke saya bahwa ada potongan 50 persen dari lurah untuk biaya administrasi pegawai kecamatan. Ini sudah tidak sesuai aturan, pegawai itu kan sudah dibayar negara,” ungkap Hasan di bilangan Pasar Wameo, Senin (1/6/2020).
Dia juga mengungkapkan bahwa potongan dilakukan pada penerima yang belum meninggal. Misalnya ibunda Hasan masih hidup hingga saat ini, namun tetap dipotong karena suaminya telah meninggal dunia.
Karena geram dengan perilaku lurah itu, Hasan memilih melaporkan hal ini pada Kepolisian Resort (Polres) Baubau. Meski demikian ia enggan merincikan hal itu lebih detail.
“Saya sudah bikin laporan di Polres Baubau tentang pemotongan itu. Untuk itu juga saya minta Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau untuk mengawasi dan mengevaluasi bawahannya dengan benar,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Sukanayo, Masriah Mauso menguraikan, BLT tersebut dicairkan melalui PT Pos Indonesia dan disalurkan ke keluarga penerima di kantor Kecamatan Kokalukuna, Sabtu (30/5/2020) lalu. Tercatat, ada 75 keluarga penerima yang diberikan BLT gelombang II ini.
“Mereka ini ahli waris mewakili orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Jumlahnya ada 10 orang, selebihnya penerima yang lain, semuanya terima bersih sebesar Rp 600 ribu,” beber Masriah dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Dia menuturkan, 10 orang ahli waris itu harusnya menerima BLT gelombang I. Namun, kala itu tidak bisa diberikan lantaran terkendala akta kematian.
“Dinas Sosial kemudian memberikan kemudahan mengirimkan kepada kecamatan tentang format keterangan ahli waris. Sehingga, mereka ini baru bisa diberikan BLT gelombang II kemarin,” terangnya.
Masriah mengaku karena belakangan potongan BLT tersebut menjadi masalah heboh, maka dia sendiri yang mengembalikan uang itu ke rumah masing-masing penerima sembari meminta maaf.
“Saya tidak tahu tentang pemotongan itu awalnya. Saya kaget juga kenapa jadi heboh. Makanya saya sendiri yang kembalikan uang itu sambil minta maaf di rumah warga penerima tersebut,” imbuh Marsiah (a)
Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Muhamad Taslim Dalma