ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memproses pemberhentian Agus Feisal Hidayat sebagai bupati nonaktif Buton Selatan (Busel) sekaligus mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Busel Arusani sebagai bupati definitif.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Laode Ali Akbar mengatakan, pemberhentian itu akan dilakukan lantaran putusan pengadilan telah inkrah, dan Agus Feisal tidak melakukan banding.
“Karena Agus Feisal tidak banding, maka kita usulkan pemberhentiannya segera. Sekaligus kita usulkan pengangkatan wakilnya Arusani menjadi bupati definitif Busel,” tegas Ali Akbar saat ditemui di kantor gubernur, Selasa (7/5/2019).
Pemberhentian Agus Feisal Hidayat sebagai Bupati Busel nonaktif pun masih menunggu tanda tangan dari Gubernur Sultra Ali Mazi. Surat pemberhentian baru ditandatangani oleh Kepala Biro Pemerintahan Ali Akbar, Asisten I Syarifuddin Safaa dan Pj Sekda Sultra Laode Mustari.
(Baca Juga : Bupati Busel Nonaktif Agus Feisal Divonis 8 Tahun Penjara)
“Kalau suratnya sudah ditandatangani gubernur, maka besok akan dibawa ke Jakarta supaya pelantikan wakil bupati Busel juga bisa sebagai bupati defenitif akan dilangsungkan sebelum Idulfitri,” ujarnya.
Sebelumnya, Agus Feisal dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Agus divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta, bila tidak membayar denda maka dapat tambahan kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, Agus juga divonis dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp372 juta dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun (usai menjalani kurungan penjara). Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Baca Juga : OTT Bupati Busel, KPK Amankan Rp 400 Juta)
“Dalam jangka waktu tersebut terdakwa (Agus) tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk disetor sebagai uang pengganti,” ujar Hakim Ketua Khusnul Khatimah saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (20/2/2019).
Dalam tuntutan jaksa KPK, Agus dinyatakan terbukti melakukan praktik suap dengan menerima uang fee proyek dari pengusaha Tony Kongres alias Achucu dan Simon Liong alias Chencen dengan total Rp578 juta. Sehingga Agus dituntut 10 tahun penjara, pidana tambahan uang pengganti Rp578 juta (subsider 2 tahun pidana), dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (b)