Pemprov Sultra Bakal Tambah Insentif Nakes dan Guru di APBD-P 2023

1126
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto
Andap Budhi Revianto

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menambah insentif tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang berstatus non-PNS dan kontrak.

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, hal tersebut bakal dikaji terlebih dahulu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) mengingat mutu pendidikan dan kesehatan menjadi modal bagi kemajuan suatu bangsa, khususnya di wilayah Sultra.

“Perubahan anggaran tahun 2023 yang bersifat nonfisik difokuskan pada beberapa poin penting. Salah satunya penambahan insentif guru dan nakes,” ungkap Andap di Kendari pada Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

Ia menyebut bahwa penambahan insentif tersebut perlu mengingat guru dan nakes merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat Sultra.

Selain itu, di APBD-P 2023 Pemprov juga akan fokus meningkatan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengoptimalkan peran badan riset daerah yang bersinergi dengan civitas academica seperti melanjutkan program data desa presisi yang telah dimulai di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), serta kajian atas arsip dan manuskrip kuno di Sultra.

Selain itu, perlu juga penyusunan rancangan peraturan daerah tentang sistem pemerintahan berbasis data presisi yang akan diupayakan mendapat bantuan pembiayaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

Fokus anggaran lainnya yakni melakukan kajian atas kepesertaan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, terutama untuk penerima JKN dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan data dari kabupaten kota.

Karenanya dilakukan kegiatan koordinasi bersama dinas kesehatan dari seluruh kabupaten kota dan dengan BPJS Kesehatan Sultra serta BPJS kabupaten kota.

“Fokus anggaran lainnya adalah memberikan bantuan pembiayaan bagi pelaku UMKM untuk pemulihan ekonomi pasca-Covid,” tutur Andap. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini