ZONASULTRA.COM, KENDARI – Forum Pegiat Pelayanan Publik (FP3) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra agar transparan dalam penggunaan anggaran senilai Rp400 miliar untuk penanganan dampak Covid-19.
Direktur Puspaham yang juga merupakan anggota FP3, Kisran Makati mengungkapkan, anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu, kabarnya diperuntukkan untuk belanja sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi. Akan tetapi, sampai saat ini anggaran ratusan milliar itu tidak mendapat pengawasan.
“Anggaran ratusan miliar itu perlu diawasi penggunaannya, sebagaimana instruksi Presiden RI pak Jokowi yang disampaikan di berbagai kesempatan. Pengawasan masyarakat menjadi sangat penting mengingat situasi kedaruratan, krisis, dan kebutuhan untuk merespon dengan cepat berbagai masalah yang timbul karena pandemi Covid-19,” ungkap Kisran saat ditemui awak media, Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, penggunaan dana Covid-19 yang tidak transparan sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Pengawasan masyarakat bisa berjalan dengan efektif, bila hak atas informasi publik dijamin oleh pemerintah.
“Presiden telah memberikan catatan khusus atas penanganan Covid-19 yang tidak berjalan efektif, yang ditandai dengan rendahnya daya serapan anggaran. Kami menilai untuk transparansi dan akuntabilitas penanganan dampak Covid-19, pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip keterbukaan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujarnya.
Bahkan, katanya, FP3 yang mencoba melakukan fungsi pengawasan sosial juga menemui sejumlah kendala. Misalnya minimnya akses informasi terkait dengan dokumen produk regulasi atau SOP anggaran refocusing; besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh institusi pemerintah; nilai belanja yang telah dikeluarkan; jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan; nilai anggaran untuk masing-masing belanja; serta jumlah distribusi barang yang telah dilakukan.
“Juga lokasi pendistribusian barang, rincian penerima manfaat program, baik di sektor sosial (jaring pengaman sosial/bantuan sosial), kesehatan (insentif untuk tenaga kesehatan) maupun program pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga kesulitan dalam mencari informasi terkait sumber bantuan/penggalangan dana hibah masyarakat dan swasta (pihak ketiga) untuk penanggulangan Covid-19, yang terdiri dari daftar nama penyumbang, besaran nilai sumbangan, waktu penyampaian, pengalokasian atau penyaluran sumbangan, laporan keuangan dan hasil audit dana sumbangan.
Olehnya, FP3-Sultra mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk memberikan perintah dan arahan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk trasnparan dalam pengelolaan dana Covid-19. Ia meminta, agar Gubernur Sultra memerintahkan seluruh OPD melakukan publikasi secara berkala setiap bulannya, melalui situs resmi Pemprov Sultra dan OPD terkait tanpa harus diminta secara khusus oleh masyarakat dan kalangan pers.
“Kami juga menilai fungsi pengawasan dari pers juga terhambat dengan sikap pemerintah yang tertutup, selama pandemi Covid-19. Jajaran birokrasi dan pimpinan lembaga pemerintah sudah harus beradaptasi dengan situasi baru, sehingga tidak menggunakan alasan krisis dan kedaruratan sebagai dalih untuk menutup diri,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, ketidaktransparanan yang dilakukan pemerintah justru membuka peluang terjadinya korupsi, mengancam keberhasilan penanganan Covid-19 dan dampaknya. (B)