ZONASULTRA.COM, KENDARI – Honor tenaga kesehatan (nakes) atau lebih tepatnya tenaga sukarela di tempat isolasi Covid-19 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya dianggarkan selama 6 bulan saja.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Basiran mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra hanya mampu menganggarkan selama 6 bulan.
“Sudah dibayarkan 5 bulan, yang sudah dianggarkan Dinkes selama 6 bulan, dan satu bulan berikutnya akan diberikan bulan ini,” ucap Basiran saat ditemui usai rapat pembahasan insentif nakes di gedung DPRD Sultra pada Selasa (27/7/2021).
Tempat Isolasi Covid-19 milik Pemprov Sultra ini berada di SMA Angkasa, Konsel dan tenaga sukarela direkrut langsung oleh Dinkes Provinsi Sultra. Selain itu, di tempat itu pula dirawat masyarakat yang gejalanya tidak sakit atau masih orang tanpa gejala (OTG).
Selain itu, mantan Asisten I Pemprov Sultra ini juga menambahkan bahwa selain keterbatasan anggaran, di tahun 2020 juga tren penyebaran Covid-19 di Sultra sudah menurun, sehingga dianggarkan hanya 6 bulan. Selanjutnya kata dia, akan diajukan dalam APBD perubahan.
Untuk jumlah tenaga sukarela di tempat isolasi Covid-19 SMA Angkasa sendiri dibuka pendaftarannya pada tahun 2020 dan yang mendaftar hanya 31 orang. Mereka sampai sekarang menangani pasien OTG di sana. Sementara itu, dokter tidak ada yang mendaftar, sehingga untuk memaksimalkan anggaran dilakukan pergeseran anggaran karena tidak ada biaya dokter.
Dalam peraturan gubernur yang mengatur tentang honor atau gaji yang bertugas di tempat isolasi SMA Angkasa itu ada biaya dokter, sehingga antisipasi bilamana ada anggaran yang mencukupi pada saat perubahan akan dilakukan rekrutmen dari dokter.
Untuk diketahui, besaran honor perawat dan bidan di SMA Angkasa yaitu Rp5 juta per bulan, analisis laboratorium Rp4,5 juta per bulan, petugas gizi Rp3,5 juta, analisis labkes Rp5 juta yang dibayarkan berdasarkan peraturan Gubernur Sultra yang sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Basiran juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran honor sebelumnya juga karena menunggu itu, sebab Dinkes tidak mungkin akan membayar kalau tidak ada keputusan Gubernur yang disetujui Kemendagri. Selain itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sultra, Usnia saat ingin dimintai keterangan ia enggan memberikan komentar.
” Ya kan sudah tadi, sudah selesai kan rapatnya,” ujar Usnia. (B)
Penulis: M14
Editor: Muhamad Taslim Dalma