Pemprov Sultra Segera Ganti Rugi Lahan Lapangan Golf

Laode Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menuruti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait ganti rugi lahan di Lapangan Golf. Tanah itu terletak di Kelurahan Baruga, Kota Kendari.

Kepala Biro Pemerintahan, La Ode Ali Akbar mengatakan persoalan itu telah dirapatkannya kemarin (Jumat, 27/7/2018) bersama Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA). Hasilnya, putusan MA ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan pengukuran ulang terhadap letak lahan yang dimenangkan oleh penggugat.

“Pokoknya lahan yang diganti rugi adalah yang sudah clean and clear (bersih tanpa gugatan lagi). Maksudnya tidak ada lagi yang mengklaim lahan itu. Karena kalau kita bayar ganti rugi lahan begitu saja maka bisa saja ada yang menggugat lagi padahal lahan sudah diganti rugi,” ujar Ali di Kendari, Sabtu (28/7/2018).

(Baca Juga : 6 Tahun Gubernur Abaikan Putusan Pengadilan, Masyarakat dan Daerah Rugi Rp 4,53 Miliar)

Pemprov telah menyampaikan kepada pengacara pemilik lahan agar segera turun bersama ke lokasi untuk pengukuran. Bila ternyata sebagian lahan ada warga lain yang juga mengklaim atau memprotes maka yang yang akan dibayar hanya yang sebagian lahan yang tidak lagi bermasalah atau kepemilikannya tidak lagi berlapis.

Ali mengungkapkan pada awalnya dulu di lapangan golf itu telah dilakukan ganti rugi lahan terhadap yang mempunyai hak milik. Namun di kemudian hari penggugat yang menang sekarang ini berhasil menang di pengadilan.

Olehnya, Pemprov kali ini berupaya agar tidak kecolongan lagi dengan persoalan kepemilikan lahan yang biasanya berlapis. Lanjut Ali, mengenai anggaran tidak jadi masalah dan pemprov siap menganggarkan sesuai luasan lahan yang dimiliki.

Untuk diketahui, yang menggugat adalah ahli waris (alm.) Sangga Kalenggo dengan luas lahan 105.000 M2 (10,5 hektar). Mereka menang berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Kendari No: 20/Pdt.G/2009/PN.KDI tertanggal 2 April 2010 yang dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No: 617 K/Pdt/2011, tanggal 20 Maret 2012 dan Putusan Peninjauan Kembali Perdata oleh Mahkamah Agung RI No: 196 PK/Pdt/2015, tanggal 27 Juli 2015.

Dalam amar putusannya, majelis hakim “menghukum dan memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat (Ahli Waris Alm. Sanggo Kalenggo) sebesar Rp 4,2 Miliar. Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak Pemprov Sultra untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 ribu perhari apabila lalai membayar ganti rugi kepada ahli waris.(B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini