Pemprov Sultra Segera Kirim Proposal ke OJK Soal Merger BPR Bahteramas

Pemprov Sultra Segera Kirim Proposal ke OJK Soal Merger BPR Bahteramas
BPR BAHTERAMAS - Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Yuni Nurmalawati (tengah) bersama jajaran direksi BPR Bahteramas dalam rapat koordinasi antara Pemprov Sultra dan Tim Percepatan Konsolidasi Perseroda BPR Bahteramas Sultra dan Perseroda BPR Bahteramas Kepulauan Buton, Selasa (24/11/2020). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera mengirim proposal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut atau progres dari konsolidasi (merger) 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas menjadi dua BPR yakni BPR Bahteramas Sultra dan BPR Bahteramas Kepulauan Buton.

Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Yuni Nurmalawati mengungkapkan bahwa pihaknya bersama jajaran direksi BPR Bahteramas telah melaksanakan pembahasan secara internal mengenai kesiapan konsolidasi tersebut. Awal September lalu, dilakukan pula rapat dengan pihak OJK sebagai bentuk percepatan proses peleburan itu. Ia mengakui, bahwa hal tersebut sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19 yang membatasi kegiatan tatap muka.

“Semangat awal tahun kita tetap sama setelah Perda nomor 4 tahun 2020 tentang konsolidasi tersebut ditetapkan. Kami terus berupaya prosesnya terus berjalan,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Plaza Inn dalam acara rapat bersama jajaran Direksi BPR Bahteramas, Selasa (24/11/2020).

Sementara itu kesiapan konsolidasi juga telah dilakukan dengan pembentukan tim konsolidasi, tim penyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) dan tim penyusun anggaran dasar. Pembahasan RBB antar BPR Bahteramas juga telah dilaksanakan serta pembahasan RBB konsolidasi. Setelah tahap itu, Pemprov tinggal menunggu persetujuan dan izin prinsip dari OJK serta hasil kajian akuntan publik.

Ketua DPD Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Provinsi Sultra Ahmat menegaskan bahwa tujuan dari konsolidasi tersebut merupakan semangat dan langkah strategis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/3/2009 tentang penggabungan dan peleburan. Tentunya akan bermuara pada penguatan kelembagaan BPR Bahteramas dari sisi aset. Hal itu pun akan menjadikan BPR Bahteramas memiliki daya saing dengan perbankan umum lainnya.

“Jadi kita tinggal usulkan lagi proposalnya ke OJK dan akan direview setelah sudah selesai maka bisa lanjut ke tahap berikutnya. Kita tetap berupaya tahun 2021 bisa segera dikonsolidasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, 12 BPR Bahteramas sudah siap untuk peleburan. Terutama untuk modal awal dua BPR nantinya yakni PT Bahteramas Sultra dan PT Bahteramas Kepulauan Buton. Dari sisi modal inti, kedua BPR itu berbeda, Bahteramas Sultra modal inti sekitar Rp65 miliar dan masuk dalam kategori kelompok usaha (KU) 3 sedangkan Bahteramas Kepulauan Buton Rp35 miliar dan kategori KU 2.

Kategori KU 3 memiliki keunggulan lebih ketimbang KU 2, bahwa BPR Bahteramas Sultra berpeluang membuka cabang di provinsi tetangga, misalnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) atau Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini nantinya dapat meningkatkan eksistensi dari BPR Bahteramas Sultra ke depan.

BPR Bahteramas Sultra terdiri dari BPR Kendari, Kolaka, Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Utara (Kolut), Bombana dan Konawe Utara (Konut). Kemudian BPR Bahteramas Kepulauan Buton terdiri dari BPR Buton, Baubau, Raha, Buton Utara (Butur) dan Wakatobi.

“Dari sisi pengawasan akan mempermudah OJK karena kantor pusat tinggal dua daratan dan kepulauan. Selama ini cukup sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama karena terbesar di 12 kabupaten/kota,” kata Fredly.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini