ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap akan melakukan perampingan birokrasi. Seluruh jabatan administrator (eselon III) dan pengawasan (eselon IV) akan disesuaikan menjadi jabatan fungsional sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal itu, berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 28/2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk menjamin kepastian dan pengembangan karier pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Laode Mustari masih terus menunggu instruksi pemerintah pusat.
“Saat ini pemerintah pusat terus mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan pejabat eselon III dan IV ke dalam jabatan fungsional, ” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/06/2020).
Ia menyebut, untuk perampingan birokrasi masih menunggu surat resmi dari KemenPAN-RB. Jabatan yang akan dirampingkan nantinya, yakni jabatan administrasi yang menangani perizinan.
Meski begitu, sampai saat ini Pemprov Sultra juga belum mengusulkan jumlah jabatan administrasi yang akan dirampingkan. Rencananya, pengiriman usulan Pemprov Sultra, baru akan dikirim pada Juni 2020.
Ia pun tak menampik, bila penataan kelembagaan ini dapat menimbulkan dampak bagi pejabat administrasi maupun pengawasan. Akan tetapi, menurutnya, regulasi tersebut sebagai dasar dalam memberikan peluang pengembangan karier, agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional.
“Sebagai contoh misalnya, fasilitas-fasilitas yang selama ini dimiliki kepala bidang (eselon II) tetap tidak dikembalikan, tetap dipakai oleh pejabat yang sama. Akan tetapi nama jabatanya hilang karena beralih ke fungsional tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memaparkan ada beberapa tahap perampingan jabatan birokrasi yang ditargetkan dapat selesai tahun 2020.
Pertama, adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Selanjutnya, kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, adalah tahap penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Tjahjo mengatakan tujuan dari penyederhanaan birokrasi adalah meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan. (B)