ZONASULTRA.COM,KENDARI-Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima surat dari Pemerintah Daerah (pemda) Konawe Selatan (Konsel) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konsel, yakni PT Mega Tambang Indonesia (MTI) dan PT Mega Nikel Indonesia (MNI).
Tapi, seperti pengakuan Kepala Biro Hukum, Efendi Kalimuddin, pihaknya tidak bisa gegabah mencabut IUP itu sebab harus ada kelengkapan dokumen. Dokumen-dokumen terkait IUP dua perusahaan itu masih dipelajari agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Sementara saya sudah instruksikan untuk kita segera menyurat ke Bupati Konsel terkait kelengkapan, dokumen yang diperlukan, agar kemudian pemerintah kabupaten Konsel mengirimkan ke kita. Dari perusahaan juga sudah mengirimkan sebagian dokumennya,” ujar Efendi di ruang kerjanya, Jumat (24/8/2018).
(Berita Terkait : Lira Demo Dinas ESDM Soal Pelanggaran Izin Tambang di Konsel)
Selain itu, Biro Hukum juga telah meminta dokumen dari perusahaan tambang yang bersangkutan. Sebagian dokumen perusahaan saat ini sudah sampai ke Biro Hukum namun masih menunggu dokumen dari Pemda Konsel untuk disesuaikan.
Dalam putusan MA, hakim meminta Bupati Konsel mencabut keputusan tahun 2014 tentang persetujuan pengalihan IUP PT Integra Mining Nusantara ke PT MNI dan PT MTI. Hakim menyatakan IUP semula PT Integra Mining tahun 2012 tetap berlaku.
(Berita Terkait : Polemik Izin Tambang di Konsel, Ini Penjelasan PT MNI)
Namun kata Efendi, dengan berlakunya Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, semua izin pertambangan beralih di bawah kewenangan Pemprov. Olehnya pemda Konsel tak dapat mencabut IUP sesuai putusan pengadilan tersebut.
“Kita harus pelajari secara cermat. Kalau semua alas haknya sudah terpenuhi, argumentasi hukumnya sudah pas, yah kita akan mengusulkan kepada Pak Gubernur untuk mengambil langkah, apakah perlu kita konsultasikan lagi ke intansi teknis atau bagaimana, kita akan akan lakukan secara hati-hati,” ujar Efendi.(B)