ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini sedang menyiapkan regulasi baru terkait jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang diharuskan berjumlah 5 orang. Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2018 tentang rekrutmen dan seleksi anggota KPU pun disiapkan revisinya, menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XVI/2018 yang baru diketok 24 Juli lalu.
“Kita harus ubah PKPU rekruitmen, Undang-Undang (UU No 7 2017-red), berubah otomatis PKPU juga harus diubah,” kata Pramono Ubaid, komisioner KPU RI saat ditemi zonasultra.id di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Nah, terkait mekanisme penambahan jumlah anggota KPU menjadi 5 orang, menurut Pramono, saat ini masih jadi pembahasan internal. Ada pertimbangan lain dimana apakah 2 orang baru langsung diambil dari nomor urut berikutnya dalam daftar tunggu hasil seleksi sebelumnya, atau lebih awal diseleksi untuk menyiapkan 5 cadangan, dari 12 orang yang ikut tahapan wawancara dan tes kesehatan dalam seleksi sebelumnya.
(Berita Terkait ; Putusan KPU Kabupaten/Kota Hanya Sah Bila Sudah 5 Orang)
“Masalahnya, KPU dimandatkan bukan saja memilih lima komisioner tapi juga membuat daftar tunggu sejumlah komisioner yang dipilih tersebut,” kata mantan Ketua Bawaslu Banten itu. Khusus untuk.
Beberapa bulan yang lalu dalam seleksi 15 KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) timsel telah memilih tiga komisioner dan menyiapkan daftar tunggu tiga orang.
“Kalau di Sultra, daftar tunggu tiga. Nah kalau dua dimasukan (jadi anggota KPU) daftar tunggu tinggal satu, itu kan melanggar undang-undang juga,” ungkap lelaki kelahiran Semarang ini.
(Berita Terkait : KPU RI : Tambahan Dua Anggota KPU Diambil dari Daftar Tunggu)
Selain memikirkan mekanisme penambahan dan daftar tunggu, KPU RI juga harus menentukan anggaran yang harus ditambah. “Proyeksi tambahan anggaran, juga termasuk yang harus kita hitung ulang anggaran,” tutup Pramono.(B)
Mantap sy setuju..
Apa yg di sampaikan oleh komosianer KPU RI Pramono ubaid tentu relevan dan sy mendukung hal ini terealisasi,dan dapat terakomodir dalam norma PKPU untk dimskan kedlm proses rekrutment.