Penambahan PPK Dilakukan Januari 2019

komisioner KPU RI, Pramono Ubaid
Pramono Ubaid

ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Penambahan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar menjadi 5 (lima) orang seperti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa disegerakan seperti halnya penambahan anggota KPU kabupaten/kota. KPU mengestimasi kebutuhan akan penambahan PPK baru akan dilakukan Januari 2019 nanti, atau tiga bulan sebelum Pemilu, yang akan digelar April nanti.

Ketentuan itu kini sedang disusun dalam sebuah Peraturan KPU (PKPU) baru, hasil revisi dari PKPU nomor 7 tahun 2018 tentang rekrutmen dan seleksi penyelenggar Pemilu. 2019.

“Untuk penambahan PPK, kita kemungkinan lakukan itu di awal 2019. Kemungkinan yah sekitar Januari,” kata Pramono Ubaid, Komisioner KPU RI, saat ditemui di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

(Baca Juga : Penambahan Jumlah Anggota KPU Tunggu Revisi PKPU)

Pramono menuturkan, pihaknya harus mengajukan alokasi anggaran tambahan untuk penambahan PPK di seluruh wilayah Indonesia. Diperkirakan PPK akan sibuk menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), KPU RI memperkirakan Januari 2019 PPK telah siap.

“Sekarang ini relatif tidak ada beban kerja bagi PPK yang berat yah, karena DPT sudah selesai, hanya masa kampanye. Mulai Januari sudah persiapan logistik nah itu mulai butuh PPK,” terang Pramono lebih lanjut.

(Baca Juga : KPU RI : Tambahan Dua Anggota KPU Diambil dari Daftar Tunggu)

Seperti diketahui bahwa MK juga memutuskan bahwa aturan tiga orang untuk PPK tidak rasional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E huruf (1). Lembaga Yudikatif ini menilai bahwa pengurangan jumlah anggota PPK menjadi tiga orang disertai penambahan tugas serta perubahan sistem pemilu tentunya akan sangat sulit mewujudkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.(B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini