Pencoblosan di TPS 2 Mawasangka Timur Diulang

129
Pencoblosan di TPS 2 Mawasangka Timur Diulang
PSU - Suasana di salah satu TPS di Buton Tengah, Rabu 15 Februari 2017. Suasana di salah satu TPS di Buton Tengah, Rabu 15 Februari 2017. (Foto : kabarbuton.com)
Pencoblosan di TPS 2 Mawasangka Timur Diulang
PSU – Suasana di salah satu TPS di Buton Tengah, Rabu 15 Februari 2017. PSU rencananya akan digelar Kamis 16 Februari 2017 berdasarkan rekomendasi Panwaslu. (Foto : kabarbuton.com)

 

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – KPUD Buton Tengah memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Inulu, Kecamatan Mawasangka Timur. PSU rencananya akan digelar Kamis 16 Februari 2017 berdasarkan rekomendasi Panwaslu.

BACA JUGA :  KPUD Tetapkan Umar-Bakry, Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton

Alasan diulangnya pencoblosan di TPS tersebut karena ditemukannya 105 (sebelumnya ditulis 100) surat suara yang tidak bertandatangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Panwaslu Buteng, Helius Udaya ketika dihubungi kabarbuton.com mengatakan, rekomendasi kepada KPU untuk menggelar PSU dikeluarkan Rabu petang. Keputusan itu juga telah berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama KPU yang ikut menyetujui PSU.

BACA JUGA :  Amar Putusan MK, Tolak Permohonan Faisal Hasniwati

“Magrib kita keluarkan rekomendasinya, langsung kita bawa ke KPU,” tutur Helius Udaya.

Kata dia, dalam rapat koordinasi memutuskan PSU yang digelar di Kantor KPUD Buteng itu, juga hadir Kapolres Baubau AKBP Suryo Aji, serta Dandim 1413 Buton Letkol Rudi Ragil.
Sumber : kabarbuton.com