27.8 C
Kendari
Jumat, 30 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kendari Ditangkap, Dua Masih DPO

Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kendari Ditangkap, Dua Masih DPO

150
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kendari Ditangkap, Dua Masih DPO
Polresta Kendari - Polresta Kendari melakukan konferensi pers terkait pencurian empat buah baterei milik Telkomsel, Jumat (11/3/2022). (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pihak kepolisian berhasil menangkap pencuri empat buah baterai tower pemancar milik Telkomsel di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pencurian itu dilakukan tiga orang pada Selasa, 18 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WITA. Namun polisi baru meringkus satu orang berinisial B, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri.

Wakapolresta Kendari Kompol Muhamad Alwi mengatakan, para pelaku berhasil membobol gembok pagar dan lemari tempat baterai tersebut menggunakan sebuh parang dan kunci pas.

BACA JUGA :  Covid-19 Kota Kendari Masuk Status Asesmen Risiko Level 4

“Ketiga pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu mobile menggunakan mobil rental,” kata Alwi di Polresta Kendari, Jumat (11/3/2022).

Pencurian tersebut diketahui salah satu petugas Telkomsel yang sedang berjaga dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual di tempat timbang.

“Empat buah baterai tersebut dapat dihargai dengan Rp20 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warga Tunggala Terancam Digugat, Ketua LBH HAMI Sultra Siap Lawan Penyerobotan Tanah

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan, dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pihaknya menduga kedua pelaku tersebut melarikan diri keluar kota.

“Sudah beberapa kali kita lakukan penggerebekan ke rumah pelaku namun masih gagal,” ucap Gede.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan langsung ditahan di Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut. (b)


Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati