ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Seorang pria berinisal OS (15) diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Senin (23/9/2019) kemarin atas dugaan pencurian motor.
Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Fitrayadi menjelaskan, OS ditangkap di persembunyiannya di salah satu dusun Desa Wonuakongga Kecamatan Laeya, Konsel.
Penangkapan ini berdasarkan dua Laporan Polisi Nomor 48 tertanggal 4 Juni dan Nomor 81 tertanggal 12 September 2019, didua tempat berbeda.
Baca Juga : Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas
“Pelaku sendiri merupakan warga Desa Wawouru Kecamatan Palangga, Konsel. Dari dua korban yang melapor kehilangan motor, diduga kuat pelakunya adalah OS,” kata Fitrayadi melalui keterangan rilisnya, Selasa (24/9/2019).
Dia menambahkan, korban pertama berasal dari Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya dan dari Desa Wawouru, Kecamatan Palangga. Keduanya berasal dari Konsel. Dalam aksinya ini terduga berhasil membawa kabur Satu motor Jupiter MX dan Satu Unit Honda CB 150R.
Fitrayadi mengurai modus OS. Pencurian motor Jupiter mx dilakukan saat malam jelang perayaan Idul Fitri. korban menghadiri acara makan bersama di rumah tetangganya dan memarkir sepeda motornya dengan kunci masih melengket di depan rumah, saat Korban berada dalam rumah, Terduga mengambil sepeda motor Korban dan membawa kabur.
Untuk sepeda Satu Unit Honda CB 150R terjadi saat Korban memarkir disamping jalan raya, dengan kunci kontak juga melengket dimotor, setelah korban berjalan menuju persawahanya, pelaku langsung melarikan sepeda motor Korban.
Baca Juga : Polres Kendari Tangkap Dua Pemuda Pencuri Motor
“Untuk saat ini ke Dua BB sudah diketahui keberadaannya dan Perkara ini dalam pengembangan Penyidik, apakah ada TKP lain selain 2 TKP ini, dan juga masih dikembangan apakah ada Tersangka lain,” Terangya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Mengingat Tersangka masih dibawah umur, proses penyidikannya tetap mengacu kepada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (B)
Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Abdul Saban