Pendaftaran Ulang PPDB di Sultra 4 hingga 6 Juli 2022

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Waktu pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 telah diumumkan yakni pada 4 hingga 6 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman saat ditemui di kantornya pada Kamis (30/6/2022). Pendaftaran ulang tersubut wajib dilakukan oleh setiap siswa yang telah diterima di satuan pendidikan.

“Ini sifatnya wajib. Kalau tidak mendaftar ulang maka akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri,” ucap Kasman.

Untuk melakukan pendaftaran ulang, peserta didik diwajibkan untuk memenuhi tiga persyaratan. Syaratnya yaitu setiap peserta didik yang dinyatakan lulus wajib menunjukkan kartu pendaftaran asli saat daftar ulang.

Kedua, peserta didik wajib menunjukkan ijazah asli ataupun surat keterangan yang berpenghargaan sama atau SKYBS asli. Persyaratan ketiga ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan.

Selanjutnya, satuan pendidikan akan mengumumkan jumlah calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang atau kuota yang belum terpenuhi. Untuk mengisi kursi kosong, satuan pendidikan juga akan mengumumkan calon peserta didik pengganti sesuai urutan peringkat.

Pengumuman pengisian kursi kosong akan dilakukan pada 7 hingga 8 Juli 2022 pukul 10.00 Wita. Sedangkan daftar ulang pengisian kursi kosong 7 hingga 8 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 Wita. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma