Penegakan Aturan PPKM di Kota Kendari Dinilai Masih Diskriminatif

Penegakan Aturan PPKM di Kota Kendari Dinilai Masih Diskriminatif
La Ode Hidayat

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pakar Pertimbangan Partai Berkarya Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Hidayat menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam hal penegakan hukum selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung.

Utamanya terkait dengan penindakan yang dilakukan Pemkot Kendari melalui satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 terhadap sejumlah tempat usaha yang dinilai melanggar ketentuan dengan tetap melakukan aktivitas di luar waktu yang telah ditetapkan dalam penerapan PPKM.

Menurut Hidayat, ada kecenderungan operasi penertiban yang dilaksanakan hanya dipusatkan pada beberapa tempat tertentu dan tidak mencakup keseluruhan tempat usaha ataupun hal lain yang dibatasi aktivitasnya. Misalnya, ia menyebut satgas penanganan Covid-19 lebih sering mengawasi usaha tempat hiburan malam (THM).

Padahal, kata dia, masih terdapat jenis tempat usaha lain yang juga dianggap turut melanggar aturan, namun tidak pernah ditindak.

“Sehingga apa yang dilakukan itu menimbulkan dugaan di masyarakat seolah-olah ada upaya permainan tertentu dari berbagai oknum dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya melalui sambungan telepon belum lama ini.

Bahkan dikatakan Hidayat, apa yang dilakukan satgas penanganan Covid-19 tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga ikut melahirkan kecemburuan sosial antarpelaku bisnis di Kota Kendari. Hal itu disebabkan adanya perlakuan berbeda yang diterima para kelompok pelaku usaha.

“Sebagai contoh misalnya, ada pelaku usaha yang dimuat di salah satu pemberitaan dikarenakan melanggar aturan. Sementara kasus yang sama juga terjadi pada usaha yang lain, namun yang didapatkan justru perlakuan berbeda dan bahkan terkesan dibiarkan,” ujarnya.

Hidayat pun mengkhawatirkan situasi ini dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat secara luas. Bahkan lebih jauh ia menyebut jika situasinya tetap sama maka ada kemungkinan ke depannya bisa merusak eskalasi bisnis di Kota Kendari, lantaran langkah penegakan aturan yang dianggap tebang pilih.

Di samping penegakan hukum, Hidayat juga menyoal tentang surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Kendari selama penerapan PPKM. Dia bilang, surat edaran itu seharusnya diikuti dengan pemberian solusi kepada mereka yang dipastikan terdampak akibat pembatasan yang dilakukan.

“Mereka yang dimaksud yakni pihak yang terlibat dalam kepentingan usaha seperti pemilik usaha, karyawan, serta seluruh masyarakat sebagai konsumen,” terangnya.

Kata dia, ada sejumlah kebijakan yang harus dikeluarkan pemerintah agar tingkat penerimaan publik terhadap surat edaran tersebut menjadi semakin baik. Seperti adanya keringanan pajak bagi pemilik usaha, mempermudah perpanjangan surat izin, ataupun relaksasi pinjaman apabila pemilik usaha memiliki utang.

“Karena bisa dipastikan para pelaku usaha ini memiliki masalah pendapatan selama adanya aturan PPKM. Keadaan itu mengharuskan mereka memilih merumahkan sebagian karyawannya demi mengurangi beban keuangan perusahaan,” ujarnya.

Kemudian, Pemkot Kendari juga diminta lebih memperhatikan para karyawan yang selama ini tengah dirumahkan. Pemkot harus memastikan bahwa seluruh kebutuhan para karyawan dapat terpenuhi selama belum kembali ke perusahaan di mana tempat mereka bekerja.

Selain itu, tutur Hidayat, bentuk bantuan sosial yang disalurkan harus menjamah seluruh lapisan masyarakat sampai tingkat bawah. Selama ini katanya, bantuan yang diberikan sebatas sembako seperti beras, minyak, dan kebutuhan dasar lainnya.

“Padahal seharusnya pemerintah memiliki data berapa jumlah warganya yang memiliki anak bayi. Di mana bayi tersebut harus mendapat asupan gizi yang cukup seperti susu demi menghindari terjadinya stunting dan gizi buruk,” ucapnya.

“Wali Kota Kendari sebagai pimpinan tertinggi satgas penanganan Covid-19 harus lebih memperhatikan beberapa masalah mendasar tersebut. Pertama, soal penegakan hukum dan yang kedua mengenai distribusi bantuan yang harus menyentuh semua kalangan,” tambahnya.

Adapun Pemkot Kendari sendiri mengaku telah melakukan upaya pendekatan secara persuasif baik kepada masyarakat pada umumnya maupun kelompok pelaku usaha agar tetap mematuhi kebijakan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19.

“Kami pemerintah bersama TNI/Polri tidak bisa bertindak sewenang-wenang harus melalui cara persuasif, meminta kesadaran masyarakat pada umumnya untuk mematuhi anjuran pemerintah,” Kata Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar.

Nahwa mengungkapkan bahwa dalam penegakan aturan PPKM, petugas di lapangan telah memahami tugas dan fungsi masing-masing. Ia juga mengaku saat ini sangat memahami kondisi masyarakat yang sudah jenuh dengan adanya pandemi Covid 19 yang terus berkepanjangan.

“Kita sangat memahami bahwa masyarakat sudah jenuh, sudah hidup susah, mereka buka usaha untuk isi perut. Namun begitu, bahaya Covid-19 juga tidak main-main, makanya penindakannya dilakukan secara persuasif dan penuh pengertian,” ujar Nahwa. (b)


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini