Penetapan Umar-Bakry Calon Tunggal Pilkada Buton Tunggu Jadwal dari KPU RI

56
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Alimuddin
Alimuddin

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton bakal kembali menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar-Bakry) sebagai calon tunggal di Pilkada Buton.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Alimuddin
Alimuddin

Ketua KPUD Buton Alimudin Sikuru yang dikonfirmasi mengatakan, mengenai jadwal penetapan Umar-Bakry sebagai calon tunggal pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU RI.

“Untuk itu, terlebih dulu kami konsultasikan ke KPU RI mengenai kapan jadwal penetapannya,” kata Alimuddin, Jumat (18/11/2016).

BACA JUGA :  Mantan Tim Burasa Komitmen Menangkan Paslon Bertahan

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sementara melakukan konsultasi di KPU RI terkait dengan pencabutan surat keputusan Nomor 51 dan 52 tentang tahapan kampanye. Juga akan mencabut kembali pembatalan terhadap paslon Umar-Bakry yang telah ditetapkan pada 24 Oktober 2016 lalu. Sesuai dengan putusan Panwas melalui sidang sengketa yang menyatakan bahwa KPUD harus membatalkan penetapan paslon Umar – Bakry dan penetapan calon tunggal yaitu Nomor 43 dan 44.

“Dan yang pasti, Umar-Bakry akan ditetapkan kembali sebagai paslon bupati dan wakil bupati Buton pada Pilkada 2017 nanti,” kata dia.

BACA JUGA :  Abdul Rasak Akan Maksimalkan Tenaga Kerja Lokal

(Berita Terkait : Bawaslu dan KPU Beda Persepsi, Pilkada Buton Terkatung-Katung)

Untuk diketahui, penetapan Umar-Bakry sebagai paslon tunggal kedua kalinya tersebut setelah KPUD Buton pada 16 November 2017 kemarin kembali melakukan pleno penolakan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Buton, Hamin-Farid Bachmid saat mendaftar di KPUD dengan dasar tidak memenuhi syarat. (B)

 

Reporter: Nanang
Editor: Jumriati