ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pengacara Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal membeberkan alasan kliennya tidak menghadiri atau mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Alasan tersebut diungkapkannya usai mengawal mantan Wali Kota Kendari itu dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sultra pada Kamis (16/3/2023).
Kata dia, panggilan pertama yang dilayangkan oleh Kejati Sultra pada Senin, 13 Maret 2023 tidak dihadiri karena mantan Wali Kota Kendari tersebut sedang berada di luar daerah untuk menyelesaikan pendidikan S3-nya.
Ia mengaku bahwa Sulkarnain Kadir baru menginjakkan kaki di Kendari pada Rabu malam (15/3/2023).
“Beliau baru tiba tadi malam dari Bandung. Kemarin-kemarin beliau ada di Bandung lanjutkan studinya. Jadi tidak bisa menghadiri dan masih sibuk untuk dihubungi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sulkarnain yang mengenakan baju koko putih keluar dari ruang pemeriksaan tim penyidik Kejati Sultra menuju kendaraannya sekitar pukul 12.00 WITA. Sulkarnain hanya memberikan senyuman kepada media dan enggan memberikan tanggapan.
“Nanti saja,” ucapnya.
Pengacara Sulkarnain, Ridwan, mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya tersebut masih akan berlanjut pada jam kedua. Kata dia, Sulkarnain didampingi oleh dua pengacara, termasuk dirinya. Ridwan pun masih enggan untuk memberikan tanggapan lainnya.
“Sementara masih no comment. Maaf teman-teman wartawan yah, saya masih no comment,” ucapnya. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati